Menanti Seriusnya DPR Terbitkan Hukuman Berat Bagi Pemerkosa

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Api simpati masyarakat #NyalauntukYuyun masih berkobar kuat. Siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini ditemukan tewas, setelah diperkosa 14 pemuda, pada 2 April 2016 lalu. 

Tak hanya simpati, kepolisian pun bertindak cepat dan berhasil menangkap 12 tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Dari pemeriksaan polisi, dua pelaku FE (18) dan SP (16), diketahui sebagai kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), merupakan pemuda pengangguran.

Sementara dua tersangka pelaku lainnya masih buron.

Saat mata masyarakat tertuju ke Bengkulu untuk mengetahui kelanjutan proses penyidikan kasus Yuyun, ternyata di Sulawesi Utara ada kasus yang mirip. Seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial V, diperkosa secara bergiliran oleh 19 pemuda. Bahkan, dua orang diantaranya diduga sebagai oknum polisi.

Mirisnya lagi, kasus dugaan pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2016 lalu. Itu berarti sudah hampir lima bulan berjalan, kepolisian belum bisa mengungkap kasus ini.

"Menurut kami, prosesnya masih jalan di tempat," ujar Rina, ibu korban, di Manado, Minggu 8 Mei 2016.

Sambil bercucuran air mata, Rina mengisahkan kembali urutan peristiwa dugaan pemerkosaan itu, berdasarkan pengakuan anaknya.

Bermula ketika anaknya diajak dua orang perempuan tetangga mereka pergi ke Bolang Itang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara Januari 2016 lalu.

Menurut Rina, sesampainya di Bolaang Mongondow Utara, V dicekoki narkoba oleh dua tetangganya itu. Kemudian, korban dibawa ke sebuah penginapan di daerah Bolang Itan.

Di tempat itulah, dalam posisi mabuk korban dipaksa membuka bajunya dan dipaksa melakukan hubungan seksual di luar kehendaknya. 

"Di dalam kamar penginapan dia dirudapaksa sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan, tapi karena sudah mabuk dia balik ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir merudapaksanya," tutur Rina sambil menangis.

Tak selesai di situ. Usai diperdaya di Bolang Itan, korban kemudian dibawa ke Provinsi Gorontalo. Namun, perlakuan keji juga dialami korban di tempat barunya itu.

"Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo dia kembali dirudapaksa empat lelaki, dua diantaranya diduga oknum polisi," terang Rina.

Selain diperkosa, V juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar dan dianiaya para pelaku. Akibatnya, kini korban mengalami trauma mendalam, sampai-sampai tak mengenali kedua orangtua dan adik-adiknya saat dia kembali ke Manado.

"Anak saya mengalami trauma mendalam pasca kejadian itu," ujar Rina sambil sesekali menyeka air matanya.

Sejak dilaporkan Januari lalu, kata Rina, kasus ini sudah berulang kali dilimpahkan. Awalnya dari Unit Pelayanan Peremupan dan Anak Polresta Manado dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara. "Karena locus atau tempat kejadian perkara juga di Gorontalo, sehingga Polda Sulut melimpahkan ke Polda Gorontalo."

Meski sudah berulang kali dilimpahkan dan penyidikan kasusnya lintas Polda, tetap saja tak ada satu pun tersangka yang diungkap kepolisian. Padahal, dua perempuan yang mengajak V sudah diperiksa.

"Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya ditahan satu hari, lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian," ujar Rina.

Kasus ini pun mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia Danas, memberikan janjinya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Dari versi cerita Rina, dia pun berkesimpulan, bahwa kasus ini tergolong sistematis karena melibatkan banyak pihak, dengan peran yang berbeda-beda.

"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat. Termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Venetia.

Mendesak Hukuman Lebih Berat

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap V memang belum mendapatkan sorotan publik. Masyarakat masih menanti penyelesaian terhadap kasus Yuyun. Terlepas dari kasusnya, desakan masyarakat agar pemerintah menerapkan aturan yang lebih memberikan efek jera pada pelaku pemerkosaan kembali mencuat.

Selama ini, kasus pemerkosaan diselesaikan menggunakan pasal yang tertera dalam Bab XIV Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Mengacu pada KUHP, maka hukuman terberat pada seorang pemerkosa sesuai pasal 291 adalah 15 tahun, itupun jika korbannya tewas. Jika korban diperkosa dengan kekerasan, pelaku akan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara tindakan pemerkosaan pada anak-anak, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemaksaan pada anak untuk melakukan persetubuhan, sesuai pasal 81, diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan paling ringan 5 tahun penjara. Hukuman ini juga disertai denda paling banyak Rp5 miliar.

Jika pelaku adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun adalah momentum untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia itu juga mengingatkan, jika undang-undang baru itu nanti disahkan, lembaga penegak hukum terkait juga harus mengimplementasikan aturan secara tegas, sehingga tepat sasaran dan menciptakan rasa aman di masyarakat.

"Jadi tidak hanya undang-undang di atas kertas. Harus ada komitmen dari penegak hukum atas adanya undang-undang ini termasuk hukuman dan sanksi," katanya saat dihubungi, Kamis 5 Mei 2016.

Diah melihat selama ini implementasi perlindungan terhadap anak dan perempuan masih lemah, baik dari sisi undang-undang maupun aparat penegak hukumnya. "Karena selama ini masyarakat melaporkan kasus saja takut," terangnya.

Wanita Difabel di Sumbawa Diperkosa Hingga Melahirkan

Kini, setelah ada korban meninggal semua orang ramai membicarakan dan mencari solusi. “Padahal kasus perkosaan yang tidak terungkap, mungkin tidak bisa terhitung," kata Diah.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai tindakan konkret pemberatan hukuman dan upaya pencegahan kekerasan seksual, bisa diwujudkan dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Sumbawa

"Dorongan penerapan hukuman maksimal bagi  para pemerkosa Yuyun sangat dimengerti dan dipahami. Pasalnya, tindakan para pemerkosa ini sangat biadab, di luar akal sehat manusia. Karena itu, alternatif hukuman yang diwacanakan masyarakat perlu didengar dan dikaji secara serius," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Minggu 8 Mei 2016.

Berbeda dengan undang-undang yang harus disepakati bersama dengan DPR, Perppu bisa tercipta lebih cepat karena pembahasannya hanya dilakukan instansi pemerintah terkait, dan dikeluarkan secara sepihak oleh Presiden.

Pemprov Jawa Barat Sebut Herry Wirawan Seharusnya Dihukum Mati

Saleh mengungkapkan, pemerintah selama ini sudah mewacanakan soal hukuman kebiri, sehingga mestinya pembahasannya telah dilakukan. "Katanya, Perppu sudah disiapkan. Sudah dikaji lintas kementerian atau lembaga. Namun sampai hari ini, Perppu tersebut belum dikeluarkan," ungkapnya.

Jika pemerintah berencana mengeluarkan Perppu, Saleh memastikan, DPR akan mendukung langkah tegas itu, karena wacana ini sudah lama bergulir di DPR. "Saya kira akan banyak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang ada. Apalagi kaukus perempuan di DPR juga sudah lama menyuarakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak-anak.”

Pandangan serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, mengusulkan agar wacana penerapan hukuman tambahan kebiri, di samping hukuman pokok berupa pidana penjara, pada pelaku pemerkosaan segera diterapkan. Tak hanya itu, dia juga mengusulkan menambah hukuman maksimal dari 15 tahun penjara menjadi hukuman mati.

Pimpinan Komisi yang memiliki ruang lingkup agama dan sosial ini mengungkapkan, kasus terhadap Yuyun bukan yang pertama kali terjadi, dan akan terus berulang bila tidak ada penerapan sanksi tegas.

"Kita dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak, sehingga hukuman kebiri, bahkan hukuman mati, segera diberlakukan pada pelaku," kata, Sodik saat dihubungi, Minggu, 8 Mei 2016.

Di samping menindak pelaku, politisi partai Gerindra ini menambahkan, aparat penegak hukum juga harus memberangus peredaran minuman keras, pornografi dan narkoba. Sebab, dalam banyak kasus, ketiganya menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan dan pemerkosaan.

Efek Pornografi, Minuman Keras dan Narkoba

Seringnya konten pornografi, minuman keras dan narkoba dijadikan alasan para pelaku pemerkosaan sudah menjadi perhatian Kementerian Sosial sejak awal. 

Menurut Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, sejak awal kementeriannya sudah menekankan perlunya tindakan ekstra untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Hal ini tidak berfokus pada para pelaku, tapi menyasar pada peredaran luas pornografi, minuman keras dan narkoba.

"Pemicu kasus Yuyun itu pornografi dan minuman keras, ini sudah faktual. Sudah dari Februari 2015, saya sampaikan sudah darurat pornografi, darurat kejahatan seksual, tapi katanya lebay," katanya, Sekretariat PW NU Jawa Barat, Jalan Galunggung Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu, 8 Mei 2016.

Khofifah menambahkan, kasus ini menjadi pekerjaan rumah semua pihak, karena sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan di bawah umur belum kuat mengikat. 

"Kita terus terlalu longgar. karena antisipasi kita itu tidak serius. Kita ngomong gini karena melihat faktanya," urai Khofifah.

Sependapat dengan Khofifah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan peristiwa Yuyun adalah puncak gunung es dari kasus kekerasan seksual terhadap anak. Banyak kasus serupa tak terlaporkan dan luput dari amatan masyarakat. Dari tragedi ini, Yuyun juga bukan satu-satunya korban.

"Tanpa mengecilkan kebejatan dan kebiadaban, para pelaku pun sesungguhnya juga korban. Mereka korban lingkaran setan. Terjerat kriminalitas, terbelenggu rantai kemiskinan," ujar Lukman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Mei 2016.

Lukman bilang, kasus Yuyun cukup kompleks. Para pelaku umumnya adalah anak putus sekolah yang kehilangan akal sehat mereka, dan melampiaskan energi mereka dengan perbuatan jahat. 

"Kasus Yuyun makin nyalakan sinyal bahaya yang bikin miris. Remaja putri dibayangi kekerasan seksual teramat sadis, remaja putra diintai bahaya pornografi dan miras, membuat mereka mati nalar jadi nekat berbuat jahat dan bejat," tambahnya.

Untuk itu, Lukman menilai masyarakat pun mesti ikut bertanggung jawab atas rusaknya lingkungan sosial mereka. Dia meminta masyarakat memperkuat ketahanan keluarga sebagai penjaga kebaikan, dan memperbanyak aktivitas pendidikan remaja sebagai salah satu solusi.

"Kasus ini sungguh menampar kita semua, menyadarkan betapa tugas memanusiakan manusia menjadi semakin tak sederhana," kata Lukman.

Kini pasca tragedi yang menimpa Yuyun dan V, Lukman berharap masyarakat bisa belajar dan lebih menguatkan diri dan saling menjaga sesama di lingkungannya masing-masing. Seraya berharap #NyalauntukYuyun bisa berkobar menjadi simbol perlawanan untuk menghentikan kekerasan seksual. 

Yuyun sayang
Kamu telah berpulang
Kembali kepadaNya dalam dekapan kasih sayang
Kematianmu tak boleh sia-sia
Kita di sini akan terus berjaga
Lentera perlindungan anak dan perempuan harus terus menyala

Demikian bunyi penggalan bait puisi Lukman untuk menunjukan simpati pada Yuyun.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya