Menyorot Fatwa Haram Curi Listrik
- Antara/ M Ali Khumaini
Kedua, tidak memfungsikan alat pengukur dan merusak segel tera pada alat pengukur, sehingga memengaruhi ukuran energi listrik yang sebenarnya. Ketiga, merusak segel di alat pembatas KWH dan merusak, atau menghilangkan segel tera.
Sementara itu, pelanggaran keempat, yaitu menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya. Modus itu biasa dilakukan dengan mencantolkan langsung ke tiang penerangan jalan umum.
Selanjutnya, alur lahirnya fatwa...
Alur lahirnya fatwa
Tak sedikit hal yang telah difatwa haram oleh MUI. Berselang belum lama, yang masih segar dalam ingatan antara lain fatwa haram Gafatar, fatwa haram dan halal soal makanan dan minuman, fatwa haram Syiah, karena dianggap sesat dan fatwa haram Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). Kini, fatwa haram menyoal pencurian listrik.
Dalam konferensi pers hari ini, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, fatwa tersebut lahir karena selain pencurian listrik marak, hal itu merugikan banyak pihak. Sayangnya, pihak-pihak yang terlibat bisa saja tidak merasa melakukan pencurian. Padahal, negara, masyarakat, dan pemegang hak sangat dirugikan atas tindakan tidak tertib perilaku penggunaan listrik tersebut.
“Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan, atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik,” kata Hasanuddin.
Tak jauh berbeda dengan fatwa haram yang lebih awal, lahirnya keputusan ini tak semata sebagai keputusan lembaga keagamaan yang dinaungi pemerintah. Selain melibatkan pertimbangan para pakar, organisasi keagamaan Islam lainnya, seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU), juga disebut dilibatkan.
Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Drs. H. Sholahudin Al Aiyub M.Si, dalam tulisannya yang pernah dipublikasikan laman web MUI, pernah menyoal definisi hingga pembentukan sebuah fatwa.
Dalam agama Islam, menurut Sholahudin, fatwa memiliki kedudukan yang tinggi dan menjadi alternatif, saat dihadapkan pada kebuntuan untuk memutuskan hal yang berkembang dengan hukum Islam yang ada.
“Sesungguhnya nas itu terbatas, sedangkan persoalan-persoalan yang timbul tidak terbatas, atau karena sesungguhnya nas itu telah berhenti. Sedangkan persoalan permasalahan, akan senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti,” demikian dituliskan Sholahudin, yang disebutnya mengutip para ulama.