Menyorot Fatwa Haram Curi Listrik

Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/ M Ali Khumaini

Kedua, tidak memfungsikan alat pengukur dan merusak segel tera pada alat pengukur, sehingga  memengaruhi ukuran energi listrik yang sebenarnya. Ketiga, merusak segel di alat pembatas KWH dan merusak, atau menghilangkan segel tera.

img_title Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

Sementara itu, pelanggaran keempat, yaitu menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya. Modus itu biasa dilakukan dengan mencantolkan langsung ke tiang penerangan jalan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, alur lahirnya fatwa...

img_title Dukung Pemerintah Tangani Pandemi, MUI Sudah Keluarkan 12 Fatwa

Alur lahirnya fatwa

Tak sedikit hal yang telah difatwa haram oleh MUI. Berselang belum lama, yang masih segar dalam ingatan antara lain fatwa haram Gafatar, fatwa haram dan halal soal makanan dan minuman, fatwa haram Syiah, karena dianggap sesat dan fatwa haram Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).  Kini, fatwa haram menyoal pencurian listrik.

img_title MUI Haramkan Buzzer Sebarkan Aib, Gosip dan Ujaran Kebencian

Dalam konferensi pers hari ini, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, fatwa tersebut lahir karena selain pencurian listrik marak, hal itu merugikan banyak pihak. Sayangnya, pihak-pihak yang terlibat bisa saja tidak merasa melakukan pencurian. Padahal, negara, masyarakat, dan pemegang hak sangat dirugikan atas tindakan tidak tertib perilaku penggunaan listrik tersebut.

“Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan, atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik,” kata Hasanuddin.

Tak jauh berbeda dengan fatwa haram yang lebih awal, lahirnya keputusan ini tak semata sebagai keputusan lembaga keagamaan yang dinaungi pemerintah. Selain melibatkan pertimbangan para pakar, organisasi keagamaan Islam lainnya, seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU), juga disebut dilibatkan.

Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Drs. H. Sholahudin Al Aiyub M.Si, dalam tulisannya yang pernah dipublikasikan laman web MUI, pernah menyoal definisi hingga pembentukan sebuah fatwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam agama Islam, menurut Sholahudin, fatwa memiliki kedudukan yang tinggi dan menjadi alternatif, saat dihadapkan pada kebuntuan untuk memutuskan hal yang berkembang dengan  hukum Islam yang ada.

“Sesungguhnya nas itu terbatas, sedangkan persoalan-persoalan yang timbul tidak terbatas, atau karena sesungguhnya nas itu telah berhenti. Sedangkan persoalan permasalahan, akan senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti,” demikian dituliskan Sholahudin, yang disebutnya mengutip para ulama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut