Menyorot Fatwa Haram Curi Listrik
- Antara/ M Ali Khumaini
Karena itu, fatwa diharapkan bisa menjadi jalan keluar sebuah permasalahan yang bisa saja tidak terjadi pada masa lalu. Namun, penerbitan fatwa tidak serta-merta hanya karena kebutuhan bersama, melainkan harus melalui metodologi, atau dalam istilah aslinya disebut dengan manhaj.
Dia memaparkan, Komisi Fatwa MUI melakukan tiga pendekatan saat akan menetapkan fatwa. Ketiganya adalah pendekatan Nash Qath’i, pendekatan Qauli, dan pendekatan Manhaj. Pendekatan pertama, didasarkan pada Al-Quran, atau hadis. Yang kedua, mendasarkan penetapan pada pendapat para imam dengan mazhab dan kitab-kitab fiqih terkemuka. Sementara itu, pendekatan ketiga, pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah pokok dan metodologi yang dikembangkan oleh imam mazhab dan dilakukan melalui ijtihad secara kolektif.
Mengait pencurian listrik, MUI memang tidak merinci jenis metode yang digunakan. Namun, alasan pada tahap meresahkan dan abu-abunya perspektif tentang praktik penyedotan listrik membuat lembaga tersebut merasa harus turun tangan melalui fatwa.
Selanjutnya, jurus PLN...
Jurus PLN
Diakui sebagai permohonan PLN, fatwa MUI ini ibarat rangkaian jurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menghadapi gencarnya persoalan pencurian listrik di negeri ini. Hanya selang satu kali 24 jam, pada Senin 30 Mei 2016, sebelumnya Direktur Utama PLN, Sofyan Basir juga bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bertemu dengan pimpinan KPK, Sofyan mengatakan bahwa kehadirannya tak lain meminta KPK untuk mengawal megaproyek Listrik 35 ribu megawatt dan 46 kilometer transmisi yang memang sedang dikerjakan PLN dan rekanannya.
“Kami mau menjelaskan bagaimana sistem pengamanannya, progresnya terus penyelesaiannya seperti apa,” kata Sofyan Basir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sofyan mengatakan, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah merekomendasikan pembentukan tim satuan khusus untuk menyelesaikan persoalan lahan untuk keperluan proyek listrik itu.
Sementara itu, sudah hampir dua pekan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, gelap gulita. Listrik padam yang berlarut-larut, akhirnya memukul kehidupan ekonomi masyarakat. Hal ini sangat berdampak bagi para pedagang dan nelayan yang membutuhkan es untuk mengawetkan hasil tangkapan.
Lapak-lapak pedagang ikan di pasar Ya’ahowu, dan pondok-pondok aktivitas nelayan terlihat sepi dari aktivitas. Nahasnya, kala sumber penghasilan mereka hilang, harga barang-barang kebutuhan dikabarkan melonjak naik.