Menyorot Fatwa Haram Curi Listrik
- Antara/ M Ali Khumaini
“Lapak nelayan dan penjual ikan di pasar tak ada lagi,” kata Pedagang Amransir di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara pada Minggu 10 April 2016.
Kondisi tersebut, dialami Nias pada bulan lalu. Pulau itu tak mendapatkan pasokan listrik lebih dari seminggu berturut-turut. Sebab, dua pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di wilayah itu tiba-tiba berhenti beroperasi. Bukan tanpa sebab, ternyata PLN menunggak pembayaran tagihan kepada American Power Rental (APR).
“Ada tagihan yang belum terbayarkan, karena listrik yang dipakai PLN dari PLTD milik APR hanya 22 persen. Pemakaiannya hanya sedikit,” kata Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera, Amir Rosidin di Jakarta, Senin 4 April 2016.
Namun, Nias sebenarnya bukan satu-satunya daerah yang pernah dirugikan dengan pemadaman listrik. Sejumlah wilayah di Tanah Air, khususnya di Sumatera Utara, bisa mengalami pemadaman beberapa jam hampir setiap hari. PLN juga telah membenarkan bahwa krisis listrik masih terjadi di 4.000 pulau yang berpenghuni di Indonesia.
Dengan kondisi demikian, perusahaan pelat merah itu berbenah diri dan mengambil langkah-langkah terobosan. Kali ini, PLN mulai mulai gencar “memanfaatkan” berbagai otoritas yang bisa mendukungnya menyelesaikan masalah kong kalikong listrik mulai dari kelas teri hingga kelas kakap.
Namun, jika merujuk pada penerbitan fatwa MUI hari ini, PLN harus mencatat bahwa seruan yang digaungkan MUI, bukan saja untuk masyarakat yang diminta tak mencuri listrik. MUI juga memberikan catatan kepada otoritas termasuk PLN.
Bersamaan dengan keluarnya fatwa, MUI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan PLN, bahwa wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik bagi seluruh rakyat. Tak hanya tersedia, energi listrik itu, harus terjangkau. (asp)