Kelompok Nelayan Menang atas Ahok, Reklamasi Bubar Jalan?

Nelayan aktivis menangis saat Hakim PTUN kabulkan gugatan atas SK Reklamasi, Selasa, 31 Mei 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sejumlah nelayan dan warga pesisir utara Jakarta bersorak gembira di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016. Mereka meneriakkan yel-yel menolak reklamasi Teluk Jakarta. Sebagian lainnya melakukan sujud syukur di lokasi yang sama.

Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

Aksi itu mereka lakukan sesaat setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Adalah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang melayangkan gugatan tersebut pada 15 September 2015. Gugatan dilakukan lantaran mereka menilai reklamasi Teluk Jakarta berdampak buruk bagi pekerjaan nelayan dan dapat merusak lingkungan sekitar.

Usut Kasus Reklamasi, Kejagung Kirim Tim ke Lampung

Menyusul langkah KNTI, enam organisasi yaitu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Kiara dan Walhi, mengajukan gugatan serupa.

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor satu sampai lima," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo, di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Kejagung Terus Selidiki Kasus Reklamasi Teluk Lampung

Adapun dua penggugat lainnya, yaitu Kiara dan Walhi dikeluarkan sebagai penggugat. Sebab, Kiara dinilai tidak mempunyai legal standing, sementara Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan yang berarti gugatan telah kedaluwarsa.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 untuk anak perusahaan Agung Podomoro Land itu. Majelis hakim pun meminta proyek reklamasi ditunda.

Ada beberapa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perkara ini. Salah satunya yaitu apabila objek gugatan tetap berjalan atau proses reklamasi dilanjutkan, para nelayan akan mengalami kesulitan dalam melaut. Kerusakan sumber daya akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan juga bakal terjadi.

"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kerugian dan masalah ekonomi kehidupan para penggugat, serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan," ujar hakim anggota Elizabeth Tobing.

Keputusan majelis hakim PTUN Jakarta itu tak menggugah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi.  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  akan menerbitkan ulang izin pelaksanaan untuk mereklamasi pulau di Teluk Jakarta. Namun, kali ini, izin akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Adanya gugatan itu justru dinilai memberi peluang kepada pemerintah daerah untuk bisa mendapat keuntungan yang lebih banyak dari proyek reklamasi. Dengan dikerjakan perusahaan sendiri, manfaat yang didapat pemerintah tidak sekadar pelaksanaan kewajiban pengembang.

Keuntungan juga bukan hanya hak atas lima persen lahan di atas pulau, serta kontribusi tambahan yang nilainya direncanakan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan komersial pulau hasil reklamasi. "Kalau saya kerja sendiri (reklamasi dikerjakan BUMD), seratus kali lipat dong (keuntungan yang bisa didapat)," ujar Ahok, sapaan Basuki.

Surat keputusan gubernur yang digugat tersebut diteken oleh Ahok pada 23 Desember 2014. Dalam salinan surat keputusan itu, yang diterima VIVA.co.id, disebutkan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya PT Muara Wisesa Samudra telah mendapat persetujuan prinsip reklamasi berdasarkan surat gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1291/-1.794.2 dan perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi berdasarkan surat gubernur tanggal 10 Juni 2014 Nomor 547/-1.794.2.

Pemberian izin tersebut telah melalui proses hukum dan rapat pimpinan lebih dulu. "Tanpa paraf mereka (para pimpinan) saya enggak mungkin tanda tangan," ujar Ahok, Senin, 4 April 2016.

Rencana Ahok yang akan melimpahkan izin proyek reklamasi dari swasta ke BUMD dianggap sebagai pembangkangan hukum. "Jadi klaim gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan," kata pengacara warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqsa.

Anggapan Ahok yang menyebutkan jika Pemprov DKI diuntungkan dengan putusan itu lantaran persentase 15 persen dari swasta gugur, dinilai tidak tepat. Proyek reklamasi bukan tentang pengelolaan oleh siapa dan buat siapa.

Merujuk pada putusan hakim PTUN, reklamasi berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi nelayan. "Reklamasi tidak ada kepentingan hukum, tapi ada dampak sosbud (sosial budaya)," ujarnya.

Selanjutnya…Kisruh Reklamasi…

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

Pemerintah setempat menghentikan reklamasi itu untuk sementara.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2016