Perlawanan 'Lunak' La Nyalla

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Setelah ditangkap di Singapura pada Selasa, 31 Mei 2016, tersangka kasus dana hibah dan Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, langsung menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Gedung Kejaksaan Agung.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Namun, pada pemeriksaan awal ini, La Nyalla menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung. Dia pun enggan menjawab pertanyaan penyidik seputar kasus korupsi yang menjeratnya.

"La Nyalla tetap tidak mau di-BAP. Dia hanya sempat diberikan tiga pertanyaan, yaitu nama dan kesehatan, itu saja," kata pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.

Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Penolakan La Nyalla mengacu pada putusan praperadilan yang dia menangkan beberapa waktu lalu. Di mana sudah tiga kali praperadilan menyatakan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jawa Timur terhadap La Nyalla tidak sah.

Selesai menjalani pemeriksaan awal itu, La Nyalla dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. Sehari kemudian, penyidik Kejati Jawa Timur kembali memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

La Nyalla Akan Diadili di Jakarta

Menurut salah satu kuasa hukumnya, La Nyalla diperiksa sekitar lima jam oleh jaksa, seputar kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang kini menjeratnya.

"Ada 19 pertanyaan pada intinya hanya kita jelaskan identitasnya," kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 1 Juni 2016.

Pada pemeriksaan ini, La Nyalla menunjukan sikap berbeda. Dia bersedia menjawab pertanyaan dan mau menandatangani BAP yang disodorkan penyidik usai pemeriksaan. "Sudah, tapi kita hormati putusan praperadilan, tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," ujar dia.

Tak hanya melunak pada proses pemeriksaan. Terhadap penetapan tersangka untuk keempat kalinya, termasuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejati Jawa Timur, kubu La Nyalla enggan mengajukan permohonan praperadilan. 

Aristo mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum di pengadilan, agar kasus ini bisa diungkap secara terbuka. "Enggak (mengajukan praperadilan), kita mau ke pengadilan negeri langsung biar terbuka semua."

Menurut Aristo gugatan praperdilan akan menjadi sia-sia, jika pada akhirnya Kejati Jawa Timur kembali menetapkan kliennya menjadi tersangka. Seperti halnya pada tiga kali penetapan tersangka sebelumnya.

"Tapi kami ini berulang kali ya tontonan yang tidak sehat, sampai 1.000 kali sprindik (surat perintah penyidikan) mau dikeluarkan. Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.

Padahal sebelum pemeriksaan terhadap La Nyalla, ada rencana tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait masalah penetapan tersangka dan penahanan.

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Nilai kekayaann La Nyalla dalam wujud kendaraan Hanya Rp621 juta.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2019