Sulitnya Membatasi Pengendara Berlama-lama di Rest Area

Ilustrasi/Kemacetan di gerbang tol saat mudik.
Sumber :
  • ANTARA/Dedhez Anggara

VIVA.co.id – Kepadatan ruas tol selama musim mudik lebaran sudah menjadi potret tahunan. Pemerintah dituntut melakukan terobosan guna mengantisipasi antrean ribuan kendaraan yang ke luar dari wilayah Jakarta dan sekitarnya menjelang hari raya lebaran.

img_title Cegah Macet, Pemudik di Rest Area Akan Dikelompokkan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sempat mewacanakan bagi setiap kendaraan umum atau pun pribadi yang berhenti terlalu lama di lokasi rest area atau tempat pemberhentian. Besaran denda yang sempat digulirkan berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengakui Kemenhub  tidak akan melanjutkan rencana mengenakan denda bagi pengendara yang berlama-lama di rest area. Selain belum ada ketentuannya, wacana tersebut sepertinya sulit direalisasikan.

img_title Daftar Lengkap Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Mudik

"Nggak bisa ditindaklanjuti. Kayaknya agak sulit (diterapkan)," kata Pudji kepada VIVA.co.id, Kamis, 2 Mei 2016.

Pudji mengatakan, Kemenhub tengah mencari solusi sebagai pengganti dari wacana tersebut. Salah satu opsi yang akan disiapkan untuk memecah kemacetan di jalan tol saat libur lebaran nanti adalah melakukan rekayasa lalu lintas.

img_title Musim Mudik di Sumut, Kecelakaan Naik Korban Berkurang

"Dicari jalan keluarnya melalui contra flow (lawan arus), sehingga perggantian di rest area nanti melalui imbauan," ujar mantan Kakorlantas Polri ini.

Sejalan dengan rencana itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, juga berencana melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol saat mudik Lebaran nanti. Rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan keluar Ibu Kota.

"Kita akan lakukan contra flow di daerah Brebes Timur, yang dari Jakarta ditambah 1 jalur. Sebaliknya arus mudik seperti itu sama. Dan juga akan dilakukan contra flow di Jakarta," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Menuai Kritik

Wacana denda bagi pengendara yang berlama-lama di rest area ini sejak awal memang menuai kritik dari banyak pihak. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai wacana itu menyalahi aturan. Bahkan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena dasar hukumnya tidak jelas, tidak ada," kata Tulus dalam siaran persnya, Senin, 30 Mei 2016.

Menurutnya, rencana ini kontra produktif terhadap aspek keselamatan dan anjuran yang selama ini digaungkan aparat, yakni 'Kalau Anda lelah, beristirahatlah, jangan dipaksakan'. Atau anjuran yang lain 'Nyopir jangan ngantuk. Ngantuk jangan nyopir'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut