Apa Kabar Aturan Pengampunan Pajak

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

Baca juga:

img_title Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup

"Mungkin kawan-kawan takut untuk melangkah lebih dalam karena risiko yang cukup besar. Kan ini masalah uang panas di Panama Papers. Kalau RUU ini gol, maka Panja RUU Tax Amnesty akan punya beban kepada seluruh rakyat miskin dan rakyat yang tidak mengemplang pajak selama ini, yang justru patuh membayar pajak namun tidak diberi penghargaan," ujarnya kala itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alternatif tax amnesty disiapkan

img_title Pamer Harta Rp750 Miliar, Roro Fitria Dibidik Ditjen Pajak

Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 menaikkan porsi penerimaan negara melalui sektor pajak penghasilan non migas sebesar 14,5 persen, atau menjadi Rp819,5 triliun, dari target yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp715,8 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, peningkatan porsi penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas ditetapkan dengan asumsi aturan main dari kebijakan pengampunan pajak telah disepakati DPR dan diterapkan pada awal smester II. 

img_title Daftar Negara yang Patok Pajak Tinggi tapi Warganya Bahagia

Baca juga:

Pengampunan pajak pun diproyeksikan mampu berkontribusi terhadap penerimaan PPh non migas sebesar Rp165 triliun. Lantas, bagaimana jika penerapan kebijakan tax amnesty nantinya justru tidak mampu terakselerasi dengan optimal atau mandek di parlemen?

"Doakan saja (tax amnesty) bisa nendang. Itu, kalau kita bicara mengenai nendang, atau tidak," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan, Puspita Wulandari, di kantornya beberapa waktu lalu. 

Pemerintah, kata Puspita, telah mempersiapkan berbagai skenario untuk menggenjot penerimaan jika nantinya memang kebijakan tax amnesty bisa terwujud sesuai dengan yang diharapkan. Mulai dari mendorong program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Baca juga:

"Misalnya, ekstentifikasi melihat dari potensi yang selama ini belum menjadi WP (wajib pajak), menjadi WP. Sementara, dari intensifikasi, bagaimana mendorong kepatuhan dari para WP," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai detailnya, Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa menjelaskan apa alternatif jika kebijakan itu tidak bisa terwujud. Namun, dia memastikan pemerintah punya alternatif lain. 

"Kami akan optimalkan selain tax amnesty," singkatnya, di gedung DPR, Senin 6 Juni 2016. 

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda

Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi

Jika menjadi wajib pajak yang patuh maka restitusi cepat dikeluarkan.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut