Quo Vadis UU Tax Amnesty

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Selasa siang, 28 Juni 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk segera dijadikan UU. Persetujuan ini jauh lebih cepat dari perkiraan semua pihak di tengah sempitnya waktu pembahasan dan banyaknya cakupan yang perlu disepakati.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Dalam perjalanannya hingga pengesahan, pembahasan RUU Tax Amnesty terbilang cukup alot karena secara garis besar sejumlah fraksi di DPR banyak memberikan catatan khusus. Bahkan, hingga hari diputuskan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dengan tegas disahkannya RUU tersebut.

"Kami keberatan dan menolak disahkan RUU Tax Amnesty," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Muharram saat rapat paripurna di gedung parlemen Jakarta. PKS masih keberatan terkait objek pajak dari Tax Amnesty, mekanisme pemberian tarif tebusan bagi calon peserta Tax Amnesty hingga dana repatriasi dari kebijakan ini.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Sedangkan, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Dyah Pitaloka yang merupakan partai pendukung Pemerintahan, juga turut mempertanyakan efektifitas dari pemberlakukan UU ini yang ditetapkan berakhir pada 2017 mendatang, padahal pada 2018 nanti ada era keterbukaan informasi perbankan.

Dari pernyataan politisi PKS dan PDIP tersebut, tentunya memang cukup menarik bila dikaji lebih dalam, apakah dengan UU Tax Amnesty ini bisa banyak memberikan keuntungan bagi negara atau justru hanya memberikan celah baru bagi para pengusaha nakal yang ingin mengurangi kewajibannya terhadap negara.    

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

Saat dalam pembahasan, aturan pengampunan pajak ini banyak dikhawatirkan sejumlah pihak apakah data pajak yang telah disampaikan untuk pengampunan pajak tidak ikut mengusut persoalan hukum lainnya yang diderita wajib pajak. Selain itu, sejumlah pihak juga terus mempertanyakan keadilan bagi para wajib pajak lainnya yang taat pada negara.

Hapus Kriminal Perpajakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, disahkannya UU Tax Amnesty ini dipastikan tidak menyetop penyelidikan atas tindakan kriminal apapun yang di derita wajib pajak. Dalam kontek pengampunan ini UU Tax Amnesty hanya memberikan pengampunan atas pidana pajak yang dikenakan wajib pajak. 
 
Dengan demikian, apabila wajib pajak pernah membuat kesalahan di masa lalu tentang perpajakan, UU inilah yang mereka gunakan dengan harus membayar Amnesty Rate atau uang tebusan. Setelah pembayaran uang tebusan wajib pajak tersebut dinyatakan bersih atau tidak akan diperiksa kembali keesokan harinya.

Sedangkan terkait data pajak yang telah disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, Suahasil memastikan data pajak tersebut tidak akan keluar dari kantor Ditjen Pajak dan tidak akan diberikan kepada pihak mana pun karena dapat terkena pidana.

"Jadi dari UU ini tidak menyetop penyelidikan atas kriminal apapun. UU ini hanya menyetop tindak pidana dari kriminal pajaknya saja. Dan bila ada wajib pajak di masa lalu pernah buat kriminal pajak, maka saat dia minta Tax Amnesty tidak ada pemeriksaan lagi atas kasus lama tersebut," jelas Suahasil kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan tindak pidana pajak dari hasil korupsi contohnya, Ia menyatakan UU ini tidak membenarkan pihak Ditjen pajak memberikan data-data sebagai barang bukti. UU pengampunan pajak ini juga tidak bisa menyetop penyelidikan jika memang ada tindak korupsinya.  

"Jika itu ternyata uang dari korupsi itu tetap ditindaklanjuti, tapi untuk datanya tidak bisa jadi bukti. UU ini haknya hanya menyetop penyelidikan pajaknya dan tidak membenarkan untuk berbuat korupsi," jelas dia.

Baca Juga:

Mahfud MD Debat Cawapres Pemilu 2024

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2023