Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

Kejaksaan menjadi institusi yang paling banyak memberikan status ini, dengan 670 narapidana yang perkaranya ditangani kejaksaan memperoleh predikat justice collaborator. Sementara itu, Kepolisian 17 orang, dan KPK hanya satu narapidana.

img_title 16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, Negara Hemat Rp 9,4 Miliar

Kondisi ini semakin janggal, setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak menyebut pelaksanaan justice collaborator sebagai syarat remisi dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur, sehingga menjadikan status itu sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oknum (petugas) saya itu, karena dia sering berhadapan dengan napi-napi, ya karena syaratnya harus JC, selalu ditawari 'Bapak bisa enggak mengurus JC saya?' Coba bayangkan itu terjadi setiap hari lho. Lama-lama kan, nyari (tergoda) juga dia," kata Dusak di kantor Kemenkumham, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 17 Agustus 2016.

img_title Menteri Imipas Bakal Kasih Remisi Tambahan Buat Napi Bantu Korban Terdampak Bencana

Untuk itu, Dusak menilai pengetatan remisi dengan syarat menjadi justice collaborator dalam lingkup pembinaan pelaku kejahatan narkotika, korupsi, dan terorisme tidak tepat. Menurutnya, syarat itu menimbulkan ketidakadilan dan diskriminatif.

Remisi hak narapidana

img_title Remisi Ronald Tannur Dinilai Sulit Diterima Publik, Pengamat Hukum Pidana: Harus Ada Orang Independen dan Transparan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan alasan remisi ini harus diberikan pemerintah. Pertama, para koruptor itu memiliki hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya.

Kedua, mereka sudah memenuhi syarat. Dan, terakhir, kondisi lapas sudah kelebihan kapasitas sehingga penghuninya harus dikurangi.

"Warga binaan yang mendapat remisi 82.015 jiwa, akan tetapi jumlah napi yang ditahan bertambah melonjak tinggi. Kemarin-kemarin, kita bilang 170 ribu, dua bulan kemudian 180 ribu. Ini sudah 199.390 per 11 Agustus 2016," ujar Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 17 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, jumlah narapidana yang menghuni 477 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Indonesia berjumlah 199.390 orang. Terdiri dari 131.964 narapidana dan 67.426 tahanan.

Untuk mengantisipasi terus melonjaknya jumlah penghuni lapas dan rutan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pun berencana merevisi kembali aturan pengetatan remisi. Ini dikarenakan, ada sekitar 77 ribu narapidana kasus narkotika yang juga terkena aturan pengetatan remisi ini. Kasus narkotika, masuk dalam kejahatan luar biasa seperti halnya korupsi, terorisme, illegal logging, dan perdagangan orang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut