Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi
- U-Report
Yasonna bergeming
Namun, Yasonna bergeming. Dia menilai suatu kebijakan harus dibuat tepat sasaran dan adil. Menteri menilai kebijakan pengetatan remisi sangat diskriminatif, sehingga mempertanyakan keberatan KPK.
Yasonna lantas menyindir keberadaan KPK, yang dia anggap tak menciptakan perubahan di Indonesia. Meski koruptor terus-menerus ditangkapi dan dipenjara, korupsi tetap marak, perbaikan sistem pun tak terasa.
"Sudah berapa lama dibuat KPK, sudah dihukum dan banyak OTT (operasi tangkap tangan), tetap saja. Apa ada perbaikan? Enggak,” kata Yasonna di kantornya, Rabu 17 Agustus 2016.
Solusinya, kata Menteri, adalah membuat orang bertobat, sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat. Selain itu, Yasonna juga menegaskan, wewenang untuk mengatur tata cara remisi merupakan ranah kementerian yang dia pimpin. Lagi pula, pemberian remisi tak sembarangan dilakukan, semuanya sudah melalui proses pengkajian.
"Jangan ada diskriminasi. Sekarang ini ada napi koruptor yang dari Kejaksaan beda treatment-nya dengan yang ditangani KPK, kita harus meletakkan keadilan di situ. Jadi, prosedurnya satu. Yang kedua, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya, filosofinya begitu, kita koreksi yang salah ini pembenaran prosedur," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.
Bagi masyarakat, mungkin pertanyaan pada pemerintah adalah, lebih besar mana kemaslahatan yang ditimbullkan. Pemerintah harus ingat bahwa korupsi adalah kejahatan yang memiliki efek merusak dalam skala luas, dan lintas generasi.
“Dalam rangka upaya dan mendorong kerja policy pemberantasan korupsi, maka pembatasan remisi bagi terpidana korupsi menjadi penting,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis 18 Agustus 2016.
Menurutnya, dari rumusan revisi memperlihatkan menurunnya syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Hal ini merupakan wujud inkonsistensi pemerintah, sehingga menjadi langkah mundur dalam komitmen pemberantasan korupsi. (asp)