Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

Sementara itu, Yasonna menilai, beberapa kali kerusuhan di lapas terjadi karena rasa frustasi narapidana. Mereka tak bisa lagi mendapatkan penghargaan atas kelakuan baik, dan seolah harapan untuk segera bebas juga menjauh. Akibatnya, mereka tak termotivasi untuk menjadi baik di tahanan.

img_title Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Narapidana yang merasa tak punya harapan bebas menjadi berperilaku liar dan berpotensi memicu kerusuhan, seperti yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 April 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Napi kita itu seperti api dalam sekam, khususnya narkoba ini, yang tidak dapat remisi,” kata Yasonna di Jakarta pada Minggu, 24 April 2016, dalam konferensi pers, pascakerusuhan di Lapas Banceuy.

img_title Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Alasannya karena Proses Remisi Tak Benar

Menolak revisi syarat remisi

Pada naskah revisi yang sedang digodok Kementerian Hukum dan HAM, Institute Criminal Justice Reform menemukan adanya kejanggalan. Pada naskah revisi, syarat harus bekerja sama dengan penegak hukum dihilangkan, sehingga narapidana cukup berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

img_title Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bebas Bersyaratnya Bakal Batal?

"Pemerintah sebaiknya tidak usah menyentuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah, seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy zero tolerance bagi narapidana korupsi," kata Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 9 Agustus 2016.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD juga menyesalkan rencana pemerintah untuk mengubah pengetatan remisi yang digagas Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Amir Syamsuddin, dan wakilnya Denny Indrayana.

"Saya sering mengatakan, saat ini, banyak sekali hukum-hukum pesanan tanpa tahu yang melakukan itu merupakan pesanan dari segelintir kelompok yang sebenarnya itu adalah serangan balik daripada koruptor," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK juga berbicara mengenai rencana pemerintah untuk mengubah syarat remisi ini. Setelah mempelajari draf revisi yang dirancang pemerintah, KPK menilai perubahan tidak mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Biro hukum ikut empat kali pembahasan dan, bahkan kami sudah kirim ke Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) dan ditembuskan ke Presiden. Kami ingin PP (Peraturan Pemerintah) ini dibahas tidak tergesa dan banyak pihak yang dimintai pendapat," kata Yuyuk di kantor KPK, Kamis 18 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut