Maslahat Revisi Pengetatan Remisi Napi Korupsi
- U-Report
Sementara itu, Yasonna menilai, beberapa kali kerusuhan di lapas terjadi karena rasa frustasi narapidana. Mereka tak bisa lagi mendapatkan penghargaan atas kelakuan baik, dan seolah harapan untuk segera bebas juga menjauh. Akibatnya, mereka tak termotivasi untuk menjadi baik di tahanan.
Narapidana yang merasa tak punya harapan bebas menjadi berperilaku liar dan berpotensi memicu kerusuhan, seperti yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 April 2016.
“Napi kita itu seperti api dalam sekam, khususnya narkoba ini, yang tidak dapat remisi,” kata Yasonna di Jakarta pada Minggu, 24 April 2016, dalam konferensi pers, pascakerusuhan di Lapas Banceuy.
Menolak revisi syarat remisi
Pada naskah revisi yang sedang digodok Kementerian Hukum dan HAM, Institute Criminal Justice Reform menemukan adanya kejanggalan. Pada naskah revisi, syarat harus bekerja sama dengan penegak hukum dihilangkan, sehingga narapidana cukup berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Pemerintah sebaiknya tidak usah menyentuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah, seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy zero tolerance bagi narapidana korupsi," kata Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 9 Agustus 2016.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD juga menyesalkan rencana pemerintah untuk mengubah pengetatan remisi yang digagas Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Amir Syamsuddin, dan wakilnya Denny Indrayana.
"Saya sering mengatakan, saat ini, banyak sekali hukum-hukum pesanan tanpa tahu yang melakukan itu merupakan pesanan dari segelintir kelompok yang sebenarnya itu adalah serangan balik daripada koruptor," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.
KPK juga berbicara mengenai rencana pemerintah untuk mengubah syarat remisi ini. Setelah mempelajari draf revisi yang dirancang pemerintah, KPK menilai perubahan tidak mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi.
"Biro hukum ikut empat kali pembahasan dan, bahkan kami sudah kirim ke Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) dan ditembuskan ke Presiden. Kami ingin PP (Peraturan Pemerintah) ini dibahas tidak tergesa dan banyak pihak yang dimintai pendapat," kata Yuyuk di kantor KPK, Kamis 18 Agustus 2016.