Penjara Tak Mempan, Fatwa Haram Bakar Hutan Terbit

Dua anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti menarik selang air di lokasi lahan yang terbakar di Pontianak, Kalimantan Barat
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Membakar dan merusak hutan dengan sengaja, kini telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lewat fatwanya, lembaga ini menetapkan bahwa merusak hutan, khususnya dengan cara membakar adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh umat Muslim.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Fatwa haram MUI ini tertuang dalam putusan bernomor 30 tahun 2016 tentang Pembakaran Hutan dan Lahan, serta Pengendaliannya. Ia diberlakukan, sejak diputuskan sebagaimana tertanggal dalam putusannya pada 27 Juli 2016.

"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," demikian tulis salah satu ketentuan hukum fatwa yang diterbitkan oleh MUI.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Mengulik dari sembilan lembar fatwa yang diterbitkan. Terdapat tiga hal yang menjadi landasan MUI atas ini. Pertama, kitab suci Alquran. Kedua, hadis Nabi Muhammad SAW. Ketiga, kaidah fikih.

Salah satunya adalah yang tertuang dalam Alquran surat Al-Syura:183. "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Tak cuma itu, MUI juga menyertakan pertimbangan seperti kesepakatan para ulama, atau Ijtima' pada tahun 2006 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Fatwa MUI nomor 22 tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. "Fatwa ini untuk mengikat dari sisi moral," kata Ketua MUI Profesor Huzaemah T. Yango.

 
Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022