- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Membakar dan merusak hutan dengan sengaja, kini telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lewat fatwanya, lembaga ini menetapkan bahwa merusak hutan, khususnya dengan cara membakar adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh umat Muslim.
Fatwa haram MUI ini tertuang dalam putusan bernomor 30 tahun 2016 tentang Pembakaran Hutan dan Lahan, serta Pengendaliannya. Ia diberlakukan, sejak diputuskan sebagaimana tertanggal dalam putusannya pada 27 Juli 2016.
"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," demikian tulis salah satu ketentuan hukum fatwa yang diterbitkan oleh MUI.
Mengulik dari sembilan lembar fatwa yang diterbitkan. Terdapat tiga hal yang menjadi landasan MUI atas ini. Pertama, kitab suci Alquran. Kedua, hadis Nabi Muhammad SAW. Ketiga, kaidah fikih.
Salah satunya adalah yang tertuang dalam Alquran surat Al-Syura:183. "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."
Tak cuma itu, MUI juga menyertakan pertimbangan seperti kesepakatan para ulama, atau Ijtima' pada tahun 2006 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Fatwa MUI nomor 22 tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. "Fatwa ini untuk mengikat dari sisi moral," kata Ketua MUI Profesor Huzaemah T. Yango.