Pejabat yang Tak Jera Korupsi
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Dalam suatu kesempatan, Ketua DPD Irman Gusman menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan dapat membuat peradaban manusia hancur. Bahkan, Irman juga menyatakan pelaku korupsi atau koruptor perlu dihukum mati sebagai efek jera.
Dia menyebut China sebagai salah satu contoh negara yang menerapkan hukuman tersebut. Dan menurutnya, Indonesia perlu mengikutinya.
Namun, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 16 September malam hingga Sabtu, 17 September 2016 dini hari, bertolak belakang dengan perkataan tersebut. Irman, tokoh kelahiran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962, itu ditangkap oleh petugas atau penyidik KPK.
KPK menuduh Irman menerima suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog kepada CVSB untuk Provinsi Sumatera Barat. Irman merupakan anggota DPD yang terpilih dari provinsi tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK juga menemukan kasus suap lain yaitu terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Padang yakni soal distribusi gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan bahwa institusinya menggelar operasi dari pukul 22.15, Jumat, 16 September, dan berakhir pukul 01.00, Sabtu, 17 September 2016. Dari sana, mereka mengamankan empat orang, yaitu Dirut CVSB XSS, istri XSS, MMI, VJL, dan IG.
Menurut Agus, penyidik KPK mendatangi rumah Irman sekitar pukul 22.15 WIB. Kemudian tengah malam, sekitar pukul 00.50, tiga tamu Irman keluar rumah.
Tim penyidik KPK menghampiri tiga orang itu di mobilnya. Setelah itu, ketiganya dibawa masuk lagi ke dalam rumah Irman. Di dalam rumah, penyidik KPK meminta IG menyerahkan bingkisan yang diduga pemberian dari XSS dan MMI.
"Pukul 01.00, tim membawa XSS, MMI, VJL, dan IG ke kantor KPK," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita Rp100 juta yang diduga sebagai uang suap. Beberapa waktu setelah penangkapan, KPK akhirnya resmi menetapkan Irman sebagai tersangka.
Tak Pernah Jera
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyandingkan apa yang dilakukan Irman dengan Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Refly, meski aksi serupa antara Irman dan Akil, namun cara para petinggi pejabat publik untuk 'mendapatkan uang' di tempatnya masing-masing berbeda.