Pejabat yang Tak Jera Korupsi

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Akhirnya, ia memberi uang, sebagai tanda terima kasih kepada orang yang membantunya. Parahnya, ini terjadi dari lapisan masyarakat paling rendah hingga ke tinggi.

img_title Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

"Ngurus surat di kelurahan, dibantu, diproses. Padahal sudah menjadi tugas kelurahan. Karena gak enak, kasih uang. Di level tinggi juga begitu," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pada kasus Irman juga terjadi kondisi seperti di atas. Pihak swasta memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih karena Irman melobi pejabat terkait untuk mendapatkan jatah impor gula.

img_title DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Problemnya menerima uang. Kalau tidak menerima uang, dia tidak masuk ke korupsi," kata Donal.

Sebagai solusi, Donal mengusulkan agar sistem politik kepartaian di Indonesia direformasi total. Di dalamnya termasuk mekanisme pemilihan pejabat publik, baik melalui Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

img_title Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Kalau mau dibenahi total. Benahi sistem politik kita. Ada Pemilu, Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Pembenahan sistem politik juga partai politik mau tidak mau harus dilakukan."

Nasib Penguatan DPD

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa kasus yang menimpa Irman Gusman membuat marwah DPD jeblok. Menurut Margarito, kasus tersebut merupakan bukti lemahnya iman senator di Tanah Air.

"Ini kelemahan, wacana menguatkan DPD sendiri tentu akan terganggu. Dengan kasus ini tentunya akan membuat orang skeptik. Kewenangan segitu saja sudah bisa menghasilkan dana, maka dengan adanya kasus ini, akan menghancurkan marwahnya (DPD)," ujar Margarito kepada VIVA.co.id.

Dengan ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap impor gula, lanjut dia, tidak ada kata lain untuk segera memberhentikannya.

"Maka, menurut saya tidak ada alasan DPD untuk tidak memberhentikan dia dari DPD, tentunya melalui pleno."

Sementara itu, kasus yang menimpa Irman itu membuat Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, enggan berbicara mengenai penguatan lembaganya tersebut. Padahal sebelumnya, DPD selalu membicarakan, dan juga mengusulkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya belum bisa bicara penambahan kewenangan dalam kondisi kami sedang prihatin ini," kata Farouk, Sabtu, 17 September 2016.

Ia pun menyerahkan persoalan penguatan DPD pada rakyat. Ia mengaku memilih untuk menghadapi persoalan terkait Irman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut