Irman Gusman Dicoret dari Daftar Calon DPD, Rekam Jejak Terpidana Korupsi jadi Alasannya

Irman Gusman
Sumber :
  • Istimewa

Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencoret Irman Gusman sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Alasan Irman dicoret karena dinyatakan tak memenuhi persyaratan saat tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) DPD RI.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, menjelaskan pencoretan nama Irman merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

"Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ory Sativa Sya'ban, saat dikonfirmasi pada Rabu 1 November 2023.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Menurut Ory, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang sudah diverifikasi kembali. Kedua dokumen itu yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kalapas kelas 1 Suka Miskin Bandung.

Irman Gusman

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Ory menuturkan, pada dokumen putusan pengadilan, termasuk dalam kategori eks terpidana yang pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan. Pidana itu karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 lima tahun atau lebih.

Dia merincikan, berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD RI di antaranya tak pernah sebagai terpidana. Hal itu merujuk putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali bagi mantan terpidana sudah melewati jangka waktu 5 tahun.

Lalu, setelah mantan terpidana selesai jalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Selain itu, secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Bukan lagi sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

"Di sisi lain, dalam surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, yang bersangkutan dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019," ujarnya.

"Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan," tutur Ory.

Ketua DPD Irman Gusman.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ory menuturkan sebelumnya Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam DCS DPD dapil Sumbar. Hal itu merujuk dalam putusan pengadilan dimaksud mantan Ketua DPD juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5  tahun tak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Pun, putusan MA itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Artinya, pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya