Senjata Baru KPPU Jerat Honda-Yamaha

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Kasus dugaan kartel atau penetapan harga untuk membatasi kompetisi skuter matik (skutik) 110-125cc yang membelit dua raksasa otomotif sepeda motor, Honda-Yamaha di Indonesia, kini masuk babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan agenda sidang pemeriksaan terhadap pabrikan lain, mulai dari Suzuki, TVS, hingga Kanzen. Kawasaki yang tak produksi skutik pun turut dihadirkan di persidangan.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Hal itu ditempuh KPPU demi mendapatkan informasi utuh seputar kenaikan harga skutik dari pabrikan-pabrikan kompetitor yang juga mencari peruntungan di Tanah Air. 

Sidang bergulir setelah KPPU menyeret Honda dan Yamaha dengan tudingan kartel, karena dianggap sekongkol memonopoli harga skutik 110-120cc. Dalam setahun, kedua merek itu bisa menaikkan harga hingga tiga kali. Hal ini dianggap merugikan konsumen, di mana publik seharusnya dinilai berkesempatan mendapatkan harga lebih murah dari yang dibelinya saat ini.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Dalam pekan ini, KPPU menggelar tiga kali sidang. Pada Senin, 3 Oktober 2016, KPPU memanggil Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, Venkataraman Thiyagarajan, ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Namun sidang sempat ditunda lantaran terkendala penerjemah.

Sidang lanjutan meminta kesaksian bos TVS kemudian dilanjutkan, Kamis 6 Oktober 2016. Satu hari sebelumnya, Rabu 5 Oktober 2016, KPPU memanggil Suzuki dan Kawasaki untuk memberi keterangan. Sementara Kanzen memilih absen dengan alasan mereka sudah setop produksi, sehingga tidak cukup pantas untuk memberi keterangan.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Menurut anggota tim investigator dari KPPU, Helmi Nurjamil, sidang pemeriksaan lanjutan dugaan kartel Honda dan Yamaha masih akan dilaksanakan sampai akhir November 2016. Dia enggan membeberkan, tim investigator akan menghadirkan saksi apa lagi selain dari pelaku industri otomotif. Setelah sebelumnya, timnya telah menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata.

"Ada saksi yang lain, tunggu saja kejutannya," kata Helmi.

Suzuki dan TVS kompak

Dalam persidangan, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) divisi roda dua, mengakui pihaknya belum dapat bersaing di segmen skutik. Penyebabnya, mereka masih kalah saing dengan kompetitor seperti Honda dan Yamaha yang rutin mengeluarkan pilihan tipe skutik tiap tahun.

Departement Head Marketing and Sales 2W PT SIS, Yohan Yahya, mengatakan, mulai tahun ini Suzuki bahkan sudah menyetop produksi skutik model Next karena kerasnya persaingan. Minat masyarakat yang rendah akan skutik Suzuki kemudian jadi penyebab jebloknya penjualan.

"Secara keseluruhan motor Suzuki kita mengalami penurunan. Dari 2005 penjualan kita masih 900 ribu unit dalam setahun. Tahun kemarin (hanya) 109 ribu," kata Yohan dalam persidangan di KPPU, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.

Selain layanan purnajual yang terbatas, model desain sepeda motor juga turut berperan. Model yang dimiliki Suzuki diakui tak terlalu bersaing dengan kompetitor lainnya, sehingga secara otomatis peminat menurun. "Untuk develop satu motor butuh biaya yang besar. Akhirnya biaya besar dengan volume mengecil, kita tetap ketinggalan dengan merek lain," ujarnya.

Suzuki juga mengaku tak menaikkan harga jual skutiknya sebanyak tiga kali pada 2014 seperti yang dilakukan Yamaha dan Honda. Padahal, komponen lokal Suzuki juga sekira 90 persen, setidaknya kondisi itu sama dengan model-model kompetitor seperti Yamaha dan Honda.

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.

Kendati demikian, Suzuki yakin Yamaha dan Honda tak lakukan kartel seperti apa yang dituduhkan KPPU dengan sejumlah bukti yang dimiliki. "Enggak ada lah. Kalau ada, dia (Honda-Yamaha) pasti disamakan, 50:50, itu baru ada kartel. Tapi kalau selisih penjualannya jauh dan yang satu makin turun, menurut saya enggak ada kartel," tutur dia.

Sementara Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia Venkataraman Thiyagarajan, menyatakan, mereka tak menaikkan harga skutiknya, Dazz, lebih dari satu kali dalam setahun. "Jadi, pada saat motor Dazz diluncurkan Juli 2013 dijual Rp9,9 juta, penetapan harga merupakan bagian strategi pemasaran," kata Venkataraman.

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha oleh KPPU.

Venkataraman menjelaskan, TVS Dazz alami kenaikan pada 2014 sebesar Rp1 juta. Namun, kenaikan itu hanya sebanyak satu kali, berbeda dengan yang dilakukan Yamaha dan Honda dengan menaikkan harga motor matik sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang sama.

"Pada 2014, naik sebesar Rp1 juta, dan naik lagi 2015 sebesar Rp1 juta hingga menjadi Rp11,9 juta dan Januari 2016, naik sekitar Rp200 ribu hingga harganya saat ini Rp12,1 juta," ungkap dia.

Dari pabrikan “geng hijau” Kawasaki, Direktur Marketing PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), Toshio Kuwata, menyatakan mereknya tak ikut andil dalam euforia skutik yang terus digandrungi di Tanah Air. Meski peluang cukup besar dengan nama merek yang dikenal, mereka menyatakan akan fokus pada produksi motor-motor bermesin seperempat liter ke atas.

Kata Toshio, Kawasaki pernah menjual sepeda motor jenis skuter matik, yakni J125 dan J300. Namun, keduanya merupakan produksi Kymco dan tidak dipasarkan di Indonesia, melainkan di Eropa. Direktur Kawasaki, Marzal Tirtadirdja, menambahkan, pihaknya tak yakin Yamaha dan Honda menjalin kerja sama dalam menetapkan harga jual skutik 110-125cc di Indonesia. "Saya memandang itu persaingan. Saya tidak pernah melihat indikasi bahwa mereka melakukan kartel," kata Marzal.

Selanjutnya>>>Makin yakin kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019