Memaknai Pawai Massal di Ruang Publik

Pawai massal Aksi Kita Indonesia, yang bertepatan dengan kegiatan rutin Car Free Day di Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Sumber :
  • Bimo/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day di Jakarta pada Minggu 4 Desember 2016 cukup ramai dibanding car free day biasanya. Massa menyemut di Bundaran Hotel Indonesia yang menjadi lokasi panggung utama.

Memang car free day kali ini lebih ramai karena ada acara parade Kita Indonesia yang diselenggarakan Aliansi Kebangsaan. Car free day edisi pekan pertama Desember ini menjadi perhatian karena ramainya pembahasan atribut politik dan isu mobilisasi.

Aliansi Kebangsaan sehari sebelumnya, pada Sabtu sore 3 Desember 2016, mengungkapkan kegiatan parade memang diikuti oleh sejumlah perwakilan parpol dan organisasi masyarakat serta kelompok pendukung pemerintah. Sehingga wajar bila waran politik begitu menyita perhatian hiruk pikuk car free day kali ini.

Ketua pelaksana Aksi kita Indonesia, Panel Barus menjelaskan aksi diisi parade budaya indonesia. Ia pun menjamin tak ada aksi orasi yang berbau politik dalam parade tersebut. 

Parade ini memang akhirnya menyita perhatian masyarakat. Dengan mengusung isu kebhinekaan, warga terikat, bersama, menyatu dengan identitas bersama sebagai bangsa. Perhatian masyarakat lebih menyoroti berkibarnya bendera dan atribut partai politik di arena car free day tersebut. 

Kibaran bendera dan atribut itu bukan hanya meramaikan car free day, tapi juga menimbulkan sindiran acara politik di HBKB tersebut. Di panggung utama, beberapa tokoh politik berdiri di bibir panggung, di antaranya Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

"Pagi ini kami berkumpul bukan untuk berpolitik, tapi silaturahmi nasional bangsa Indonesia yang kami kemas dalam parade budaya Indonesia," kata Tantowi Yahya, salah satu tokoh Partai Golkar.

Panitia dan peserta Aliansi Kebangsaan menegaskan parade Kita Indonesia tidak membawa agenda kampanye politik parpol. Namun, penegasan itu tak lantas memadamkan debat dan keriuhan di dunia maya. Beberapa pengguna internet di Twitter menyindir aksi kebhinekaan tersebut 'ditunggangi' parpol. Padahal sesuai aturan kegiatan car free day hanya berupa lingkungan hidup, olahraga, seni  dan budaya.

Dalam ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pasal 7 ayat 2, arena car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan parpol, SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Ramainya warna politik pada HBKB itu juga mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono. Dia memprotes panitia Aliansi Kebangsaan yang dituding tak komitmen untuk bersih dari atribut parpol pada acara mereka. 

Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengungkapkan panitia Aliansi Kebangsaan sudah meminta izin acara dan berjanji tak membawa atribut dan agenda parpol. Tapi, dia kecewa, sebab panitia telah melanggar pasal 7 ayat 2 tersebut. 

"Maka saya memerintahkan Satpol PP, bagi mereka yang menggunakan atribut partai di bus-bus itu dicopot. Yang pakai kaus [beratribut partai politik], kausnya di balik atau memakai kaus putih. Tapi massa makin banyak dan sulit bagi kami untuk menertibkan tanpa dukungan parpol," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung sigap. Soni mengatakan, Pemprov akan melayangkan surat teguran kepada panitia penyelenggara parade kebhinekaan dan parpol. Soni mengatakan langkah teguran itu untuk mencegah kejadian serupa tak terjadi lagi di masa depan. 

Aksi tersebut juga diwarnai isu pemakaian bus transjakarta di luar operasional, yaitu untuk mendukung parade tersebut.

Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, mengungkapkan institusinya bakal menindaklanjuti laporan bus berlogo Transjakarta dimanfaatkan di luar rencana operasional itu.

"Dari foto dan laporan masyarakat ada bus operator tertentu yang gunakan bus dengan logo Transjakarta di luar rencana operasional. Dari pelapor belum diketahui apakah bus dipasangkan atribut partai tertentu," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 4 Desember 2016.

Menurut Budi, Transjakarta sebagai perusahaan pelayanan publik harus menjaga netralitas tidak memihak kepada golongan atau kelompok tertentu. Ia mengingatkan kepada seluruh operator untuk mematuhi aturan bahwa operasional bus hanya untuk melayani pelanggan Transjakarta. 

"Transjakarta akan memberikan sanksi kepada operator atas setiap pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari denda, sanksi administratif, dan yang terberat, pemutusan kerja sama kedua belah pihak," ungkapnya.

Isu mobilisasi PNS

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Parade kebhinekaan itu juga menjadi sorotan karena diikuti dengan isu mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Sosial. 

Beredar Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Di dalamnya berisi, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk olah raga bersama yang di depan Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 4 Desember 2016.

Selain itu, surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir pada Gelar Budaya Bhinneka Tunggal Ika di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta. 

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Kedua surat itu memantik protes publik, meski masih belum jelas apakah sahih atau tidak surat edaran tersebut. 

Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) tegas menolak pengerahan PNS untuk di luar kepentingan negara dan di luar kepentingan tugas pokok fungsi dan perannya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, PNS harus berdiri di atas semua golongan, netral dari kepentingan politik dan tidak boleh ditarik-tarik untuk memenuhi kepentingan partai politik. 

Zudan meminta kepada semua pimpinan kementerian dan lembaga untuk tidak memobilisasi PNS demi kepentingan politik. "Jangan dirusak suasana yang sudah sejuk ini dengan tindakan-tindakan yang tidak simpatik dan dapat mengorbankan PNS itu sendiri," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Gorontalo ini.

Sorotan pengerahan PNS itu mengundang Komisi Nasional HAM angkat bicara. Komnas HAM mengatakan pemerintah harus bisa menjelaskan duduk perkara sahih atau tidaknya surat pengerahan PNS tersebut.

"Kedua surat dari pemerintah itu sontak memantik protes. Pasalnya, surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ASN untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya. 

Terkait dengan hal itu, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa membantah Kementerian Sosial turut dalam pengerahan PNS dalam aksi kebhinekaan tersebut. 

Menurutnya, setiap hari Minggu Kemensos memang kerap mensosialisasikan berbagai program kementerian melalui 'mobil antigalau'. Sosialisasi itu biasanya dilakukan di area car free day seperti kawasan Monumen Nasional dan sekitar Bundaran HI.

Apalagi, ia melanjutkan, pada 20 Desember 2016, Kemensos akan merayakan Hari Kesetiakawanan Sosial (HKS). Sehingga, sosialisasi program itu gencar dilakukan, termasuk hari ini, yang kebetulan juga ada acara parade kebhinekaan di tempat yang sama.

"Tidak ada pengerahan PNS Kemensos (dalam parade kebhinekaan)" tegas Khofifah ditemui dalam kunjungan keja di Yogyakarta, Minggu 4 Desember 2016.

Salahi esensi

Ribut atribut parpol mengundang komentar dari Wakil Gubernur DKI nonaktif, Djarot Saiful Hidayat. 

Djarot mengatakan, tak sepakat adanya atribut parpol dalam arena car free day, sebab melanggar ketentuan peraturan Gubernur DKI. Meski menyesalkan munculnya atribut, tapi Djarot menyukuri dalam acara tersebut tidak muncul atribut Pilkada. 

"Kalau kami PDI Perjuangan memang tidak ikut. Kami tahu kalau itu enggak boleh. Evaluasi bagaimana kalau misalnya dibiarkan begitu nanti semuanya ikut-ikutan begitu," ujarnya Djarot yang juga tokoh PDIP. 

Salah satu lembaga pencetus lahirnya car free day, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta kecewa dengan atribut parpol yang muncul pada kegiatan akhir pekan tersebut. 

Manajer Walhi Jakarta, Zulpriadi mengatakan, penggunaan atribut partai politik, pemakaian genset untuk panggung dianggap sangat menyalahi esensi dari kegiatan CFD. WALHI juga menilai aktivitas parpol tersebut sangat merugikan masyarakat yang berolah raga dan berakhir pekan.

Lembaga pemerhati lingkungan itu malah menuding Pemprov tebang pilih dalam penegakan Perda soal car free day. Untuk itu, Walhi mendesak Plt Gubernur DKI memberikan sanksi tegas pelanggaran tersebut dan memberikan keadilan bagi warga.

Wajib intervensi

Sanksi atas pelanggaran kegiatan di care free day sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016. 

Pada pasal 9 peraturan itu sudah tertera tentang ketentuan partisipan yang melanggar aturan kegiatan car free day.Pasal 9 ayat 2 huruf e Pergub tersebut tertulis, dalam hal partisipan tak memenuhi aturan pelaksanaan car free day, maka penyelenggara car free day memberikan surat teguran. 

Kemudian jika usai diberikan surat teguran, partisipan tetap melanggar ketentuan pada pelaksanaan car free day berikutnya, maka partisipan tersebut dilarang mengisi kegiatan car free day dan diberikan Surat Daftar Hitam. 

Sedangkan terkait pengerahan PNS dalam kegiatan itu, Komisioner Komnas HAm, Maneger Nasution mendesak pemerintah segera mengklarifikasi kebenaran surat pengerahan PNS. 

Dan sekiranya surat-surat tersebut ternyata benar adanya, pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu. Sebab, menurutnya, jika surat-surat tersebut terbukti benar, bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan. 

Maneger menyarankan, sebaiknya pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Dan menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang.

Maneger menuturkan, Komnas HAM secara prinsip tidak melarang menyatakan pendapat di muka umum. 

"Tetapi kalau itu memanfaatkan PNS untuk kepentingan politik tertentu, apalagi diberikan sanksi bagi PNS yang tidak ikut itu justru melanggar HAM, karena memaksa PNS dalam aktivitas politik, kalau itu benar untuk acara parpol atau dukungan parpol," tuturnya. 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya