Melawan Tuduhan Makar
- VIVAnews/Tri Saputro
Dahlia juga akan berkoordinasi dengan 10 orang lainnya yang ikut ditangkap pada hari yang sama dan telah ditetapkan juga sebagai tersangka. Koordinasi ini dilakukan apakah tersangka lainnya akan mengajukan praperadilan juga atau tidak.
"Coba nanti kami koordinasi dengan tim, kami membentuk tim. Tapi terbentuk lagi tim menangani setiap orang (tersangka)" katanya.
Upaya selanjutnya, Sri Bintang meminta kepolisian melakukan gelar perkara terbuka untuk membuktikan dugaan aksi makar terhadap dirinya, dan sepuluh orang lainnya yang dulu ditangkap. Sama seperti yang mereka lakukan terhadap tersangka penistaan Alquran, Basuki Tjahaja Purnama.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata Kuasa Hukum Sri Bintang yang lain, Razman Arif Nasution, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2016.
Sri Bintang melalui sang Istri, Ernalia, menolak tuduhan makar dari kepolisian. Sesuatu yang juga diungkapkan tersangka-tersangka yang lain seperti Rachmawati, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen, sampai pada Ahmad Dhani.
Apa yang ia sampaikan sejauh ini masih dalam koridor konstitusi atau hukum yakni meminta pemberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, digelarnya Sidang Istimewa MPR untuk mencabut amanat rakyat pada Jokowi dan Jusuf Kalla.
Pendirian tersebut dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai tindakan Sri Bintang, dan para tertuduh lainnya itu masih jauh dari upaya makar.
Yusril mengatakan bahwa tindakan Sri Bintang hanyalah memberi kritik pendapat terkait jalannya pemerintahan. Hal itu menurutnya wajar dilakukan. Hak menyuarakan pendapat, termasuk pendapat bernada kritikan terhadap pemerintahan, adalah hal yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi.
Keyakinan Polisi
Polri meyakini langkah mereka menangkap 11 orang dengan tuduhan rencana makar dan pidana lainnya sudah benar. Mereka membantah tindakan itu justru membungkam demokrasi.
Mereka menilai menyampaikan pendapat berupa kritik kebijakan pemerintah dalam alam demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Karena kritik dan menyampaikan pendapat adalah bunga-bunga demokrasi.
Namun, mereka berdalih, harus mencegah jika ada orang atau sejumlah pihak yang berusaha melakukan pemufakatan jahat. Alasannya, perencanaan makar seperti diatur pada pasal 110, 107 KUHP, sudah bisa dipidana atau dikenakan hukuman.