Melawan Tuduhan Makar
- VIVAnews/Tri Saputro
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, polisi akhirnya menetapkan Hatta sebagai tersangka. Tapi bukan pasal makar, dia dijerat pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Probowo Argo Yuwono menjelaskan alasan penangkapan. Menurut dia, Hatta telah memposting suatu tulisan di media sosial Facebook yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
"Dia menyampaikan ‘China hobi beternak penguasa’ ditulisannya dan sebagainya. Makanya kami tangkap," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti HP, buku-buku, dan buku catatan. Sedangkan mengenai dugaan ikut aksi makar, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.
Tentu saja, aksi kepolisian itu langsung menuai protes. Kuasa Hukum Hatta Taliwang, Muhammad Syukur Mandar, mempertanyakan apa dasar penangkapan itu. Kedua, dia mempersoalkan penangkapan yang dilakukan sebelum dilayangkan surat panggilan.
"Apakah kasus ini kategori cybercrime, atau kejahatan luar biasa?" kata dia.
Padahal, apabila ada surat panggilan, Syukur memastikan akan mendampingi kliennya itu untuk memberikan keterangan. Selain itu juga, Hatta sejauh ini tidak melarikan diri dan menjalani aktivitas seperti biasanya.
Oleh karena itu, dia mempersoalkan tindakan aparat Polda Metro Jaya itu yang melakukan penangkapan pada dini hari. Ia pun berharap kepolisian bersikap persuasif dalam upaya penegakan hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan bukan represif yang justru bisa memicu instabilitas.
Apalagi, apa yang dituduhkan itu baru sebatas dugaan. Meskipun demikian, terlepas dari itu, dia menegaskan jika kliennya menghormati segala proses hukum dan siap menghadapi tuduhan polisi.