E-tilang Dimulai, Selamat Tinggal Uang Damai?
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Mekanisme e-Tilang
Tilang elektronik diluncurkan secara nasional mulai hari ini, Jumat, 16 Desember 2016, di Satpas SIMÂ Daan Mogot, Jakarta Barat. Peluncuran dilakukan bersamaan dengan SIM baru online dan e-Samsat. Program sistem
tilang elektronik bakal berlaku secara bertahap di 64 Polres seluruh Indonesia, meliputi Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan e-tilang, pelanggar tak perlu lagi datang ke persidangan, cukup hanya melakukan membayar denda tilang melalui berbagai cara yang telah ditentukan. "Jadi pelanggar atau yang kena tilang ini enggak perlu lagi memakai sistem lama datang ke pengadilan untuk disidang. Praktis memudahkan masyarakat sekaligus cara kita (Polri) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajit.
Aplikasi e-tilang bisa diunduh melalui ponsel Android. Untuk mekanisme tilang, polisi akan meng-input data pelanggar menggunakan aplikasi e-tilang. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-tilang milik pelanggar. Kemudian pembayaran denda melalui bank atau mobile banking. Pengadilan nantinya memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan.
Jika ada kelebihan denda dari putusan pengadilan, pihak bank akan memberi tahu melalui notifikasi SMS atau pesan pendek. Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar.
"Misalnya jika Anda diberhentikan polisi karena melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, maka Anda tinggal membuka aplikasi e-tilang, di situ sudah tertera besaran denda yang harus dibayar. Jika sudah muncul denda, maka pengendara bisa langsung membayar di bank atau melalui e-banking," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.
Selain cara di atas, pelanggar bisa membayar denda melalui mesin 'gesek' Electronic Data Capture (EDC) yang disiapkan petugas. Struk ATM maupun EDC bisa jadi bukti sah mengambil kembali barang bukti milik pengendara yang disita polisi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Jadi, enggak ada nitip uang ke polisi," kata Agung.
Pertanyaan muncul, apakah pembayaran denda tilang masih bisa dilakukan di pengadilan, mengingat tak semua masyarakat memiliki rekening bank. "Iya masih bisa (ambil) di pengadilan, karena kita sadar enggak semua pengendara punya rekening kan," kata Indrajit. "Makanya sekarang kita terus upayakan tilang elektronik ini supaya masyarakat lebih peduli, ke depan praktik pungli yang terjadi bisa diminimalisir."