Uang Baru Cara Tingkatkan Kepercayaan Rupiah
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Bank Indonesia, tepat pada Senin 19 Desember 2016, resmi mengeluarkan dan mengedarkan 11 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2016, yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam.
Pecahan uang rupiah yang baru dilahirkan itu, berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada Senin 19 Desember.
Peluncuran uang rupiah baru tersebut, sepertinya sengaja dilakukan BI pada Senin, sebab bertepatan dengan hari Bela Negara yang diresmikan Presiden Joko Widodo. Esensi dari perayaan tersebut, adalah meningkatkan cinta Tanah Air, serta menjaga dan merawat apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah baru kali ini, juga menjadi sejarah yang spesial untuk bangsa, sebab belum pernah ada sejak Indonesia merdeka, pelaksanaannya dilakukan serentak, terlebih dilakukan pada 11 pecahan rupiah yang selama ini beredar di masyarakat. Â
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, peluncuran uang rupiah tahun emisi 2016 ini akan diedarkan di seluruh Indonesia. Dari 11 pecahan yang dikeluarkan, BI menampilkan 12 gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian muka uang rupiah.
Pencantuman gambar pahlawan tersebut, merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara dan bentuk semangat kepahlawanan, serta nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional yang diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda.
Selain itu, mata uang rupiah baru ini memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam nusantara.
Rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000. Sedangkan uang rupiah logam baru terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, Rp100.Â
![]()
Menurut Agus, setiap rupiah baru yang dikeluarkan mengambil tema di setiap makna Indonesia dan tema itu memiliki pesan utama, yaitu pertama, penerbitan ini amanat Undang-undang Mata Uang. Memiliki ciri tertentu yang diselaraskan dengan amanat UU, yakni pencantuman frasa kesatuan RI yang memiliki makna filosofis bahwa rupiah simbol negara.
Kedua, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, BI senantiasa upayakan ketersediaan uang rupiah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan nominal yang cukup.Â