Menilik Dana Kampanye Calon Pemimpin DKI
- VIVA.co.id/ Danar Dono
Dana kampanye yang terkumpul dialokasikan untuk sejumlah pos pengeluaran. Pada tim Anies-Sandi misalnya, dana kampanye lebih banyak untuk logistik dan sosialisasi ke masyarakat.
Dari Rp35,6 miliar itu, kini hanya tinggal Rp7 miliar yang tersisa di saldo tim tersebut. "Sisa saldo di rekening Rp7 miliar per kemarin tanggal 19 Desember. Komponen (pengeluaran) terbesar logistik dan juga sosialisasi ke bawah," kata Satrio.
Hal serupa terjadi di tim Ahok-Djarot. Dana yang diperoleh, menurut Djarot, digunakan untuk menyukseskan posko operasional dan koordinasi, melalui spanduk, poster, dan materi promosi lainnya yang disebarkan di berbagai wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, dana kampanye itu dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Di antaranya rapat umum, dan pertemuan-pertemuan yang mengumpulkan massa. Dana tersebut pun dapat digunakan untuk transportasi dan biaya makan peserta kampanye.
"Tapi tidak boleh dikasih dalam bentuk tunai," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, berharap tim pasangan calon jujur dalam melaporkan dana kampanyenya. Dana kampanye yang dilaporkan itu merupakan seluruh penerimaan setelah laporan dana awal kampanye pada 27 Oktober 2016. Â
Nantinya,  KPU DKI Jakarta akan melakukan audit dana tersebut dengan menunjuk kantor akuntan publik. Setiap pasangan calon akan memiliki akuntan sendiri. Audit akan dilakukan sekitar 15 hari. “Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada pasangan calon dan akan kami umumkan kepada masyarakat," katanya.
Rencana KPU DKI untuk mengumumkan sumbangan dana kampanye itu, sejalan dengan pemikiran Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi ini menilai sudah semestinya KPU membuka laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon kepada publik.
Publik pun harus memanfaatkan keterbukaan KPU tersebut dengan memeriksa laporan itu, terkait dengan kebenaran dan kejujuran pelaporan yang disampaikan calon. Dari laporan tersebut, pemilih juga bisa menilai bagaimana pasangan calon membiayai aktivitas kampanyenya.
"Pada akhirnya, jadi referensi kita dalam memilih calon di pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.