Heboh FPI Dilatih TNI
- Yandi Deslatama/VIVA.co.id
"Iya betul (dilakukan di pesantren). Kalau itu nanti biar kepolisian yang menjelaskan (ada anggota FPI di pesantren)," tegasnya.
Istana Klarifikasi
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku telah mengklarifikasi kepada Pangdam Siliwangi terhadap pelatihan bela negara oleh Koramil TNI Lebak Banten. Menurut Pramono, Danramil sudah melaporkan kepada Dandim yang merupakan atasannya. Namun, tidak diteruskan ke atas, sehingga oleh Pangdam, Dandim dipecat.
"Sehingga, dengan demikian, persoalan ini tentunya menjadi pelajaran pengalaman berharga bagi siapa pun yang ingin mengadakan acara-acara seperti itu," kata Pramono, ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 9 Januari 2016.
Dengan kejadian ini, pihak-pihak terkait diminta tidak mengambil keputusan yang melampaui apa yang digariskan. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan rumusannya.
"Presiden sudah memutuskan, yang berkaitan dengan bela negara, nanti rumusannya itu dilakukan Wantannas (Dewan Ketahanan Nasional). Sehingga, tidak ada lagi overlapping pelaksanaan bela negara," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.
Tugas bela negara akan diatur lebih jelas oleh Wantanas. Peraturan Presiden mengenai itu sudah disiapkan juga. "Perpres sudah dipersiapkan untuk bela negara itu menjadi domain Wantanas. Jadi, nanti saja. Wantannas yang tentunya akan menjawab itu," ujarnya.
Pencopotan Dandim Dipersoalkan
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan soal prosedur bela negara. Menurutnya, aturan tersebut penting dijelaskan, setelah pencopotan Letkol Czi Ubaidillah selaku Komandan Daerah Militer, atau Dandim 06/03 Lebak, Banten oleh Pangdam III Siliwangi, karena dianggap melatih anggota Front Pembela Islam dalam konteks bela negara.
"Penting untuk menyosialisasikan prosedur pelatihan bela negara itu. Ini jadi masalah, karena Undang Undang tentang bela negara itu sendiri belum dibuat. Perintah tentang bela negara memang ada di UUD, tetapi itu harus ditindaklanjuti dalam UU," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
Hidayat menjelaskan, Komisi I DPR sudah berkali-kali mengusulkan, agar menteri pertahanan membuat undang undang tersebut, sehingga jelas prosedurnya, pihak yang terlibat, dan yang menjadi pelaksana. Dia berpendapat, bela negara sebagai kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota ormas, termasuk FPI.