Jelang Akhir Cerita Kartel Honda-Yamaha
- Blogotive.com
VIVA.co.id – Kasus dugaan kartel atau penetapan harga untuk membatasi kompetisi skuter matik (skutik) 110-125cc yang membelit dua raksasa otomotif sepeda motor, Honda-Yamaha di Indonesia, kini masuk babak akhir. Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya membacakan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan yang sudah digelar sejak beberapa bulan lalu.
Dalam sidang terakhir yang digelar Senin, 9 Januari 2017, di markas KPPU, Jakarta Pusat, disimpulkan bila PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud KPPU yakni, kedua agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia itu telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengatur harga skutik 110-125cc-nya menjadi mahal dari harga sewajarnya.
Anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, mantan Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Yoichiro Kojima, mengakui pernah berikirim surat elektronik kepada bawahannya untuk mengkaji ulang harga motor skutik Yamaha.
"KPPU menemukan bukti e-mail, di mana dalam e-mail tersebut berbunyi 'We need send message to Honda that Yamaha follow up price'. Kami sudah klarifikasi Mr. Kojima, dia mengaku pernah mengirimkan e-mail itu," kata Helmi saat pembacaan kesimpulan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Tim Investigator menyimpulkan jika pihak terlapor yakni Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun bunyi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Tim Investigator kemudian merekomendasikan kepada Majelis Komisi untuk memberikan hukuman pada Yamaha dan Honda berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 5/1999, dengan memberikan sanksi kepada mereka. Rencananya, putusan sidang yang digelar KPPU akan dilakukan selambat-lambatnya 20 Februari 2017 mendatang.
Tak boleh tetapkan harga
Dalam rekomendasi yang diberikan Tim Investigator kepada Majelis Komisi, disebutkan jika Yamaha dan Honda dilarang untuk menetapkan harga on the road. Mereka diperkenankan hanya bisa menetapkan harga off the road. "Sementara biaya BBN (Bea Balik Nama) atau biaya tambahan lainnya yang dipungut negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, tidak dipaksakan apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler," ujar Helmi.