Nasib Freeport Usai Dihapusnya Kontrak Karya

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah menerbitkan sejumlah aturan baru yang memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk memperpanjang masa kegiatan ekspor konsentrat dan mineral mentah dengan syarat tertentu. 

img_title Soroti Tata Kelola Tambang, Nur Alam Titip Pesan ke Prabowo: Penguasa Jangan Jadi Pengusaha!

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan tambang yang diizinkan mengekspor konsentrat dan mineral mentah hanyalah perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK). Kemudian, berkomitmen membangun smelter sampai batas waktu lima tahun setelah aturan terbit, melakukan divestasi saham sedikitnya sebesar 51 persen, serta dikenakan bea keluar 10 persen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017

img_title Pemerintah Segel 21 Perusahaan Imbas Karhutla, Paling Banyak di Kalimantan Barat

Dalam salah satu aturan turunannya, yaitu Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, disebutkan beberapa syarat bagi perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri. 

Gayung bersambut, aturan ini secara kebetulan dikeluarkan berdekatan dengan habisnya izin eskpor konsentrat  PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 11 Januari lalu. Salah satu cara agar perusahaan itu bisa melanjutkan kegiatan ekspornya adalah mengubah status kerja sama Kontrak Karya (KK) yang dimiliki saat ini menjadi IUPK. 

img_title Sebanyak 38 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak Sudah Diproses Purbaya CS

Baca juga: Lima Tujuan Jonan Revisi Aturan Minerba

Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama menyatakan, pihaknya siap untuk mengubah status KK menjadi IUPK. Hal itu akan dilakukan, jika menjamin keberlangsungan operasionalnya di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami terus bekerja sama dengan Pemerintah terkait perpanjangan operasional kami. PTFI telah menyampaikan kepada pemerintah, kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," kata Riza kepada VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017. 

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan pembangunan smelter seperti yang disyaratkan pemerintah. Demi perpanjangan operasional Freeport di Tanah Air, pihaknya akan melakukan apa yang akan disyaratkan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut