Pilkada di Depan Mata, Hakim di Kandang KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ulah Patrialis Akbar yang diduga melakukan praktik suap mencoreng muruah Mahkamah Konstitusi. Martabat lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman ini pun seketika limbung.

img_title KPK Ungkap OTT di Kabupaten Bogor Terkait Proses Pengurusan HGB

Bagaimana tidak, mantan politikus Partai Amanat Nasional di DPR dan MPR itu menoreh luka, sama seperti pendahulunya Akil Moechtar, ketua MK 2008-2013, yang telah digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bak pepatah, karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Meski kini Patrialis telah menyatakan pengunduran dirinya, ulahnya telanjur membuat seluruh hakim kini seolah tercemar integritasnya.

img_title KPK OTT di Kabupaten Bogor!

Komposisi sembilan hakim MK pun menjadi berkurang, lantaran Patrialis harus menyelesaikan proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Video: Balada Patrialis Akbar, Pendukung Pemiskinan Koruptor)

Ini yang kini menjadi masalah baru. Sebab, dengan waktu tersisa dua pekan untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak di pertengahan Februari 2017, kursi kosong bekas Patrialis harus diisi segera.

img_title KPK Ungkap Jalur Mandiri PTN Paling Rawan Jadi Celah Korupsi, Singgung Kasus Unsoed

Jatah Jokowi
Pada 2009, Patrialis Akbar menyelesaikan kariernya di meja Senayan. Namun, ketika itu, kariernya justru tak terhenti. Ia pun dipinang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi menteri.

Jadilah ia sebagai menteri Hukum dan HAM. Selama dua tahun, 2009-2011, pria berdarah Minang ini pun duduk di Kabinet SBY. Kemudian memutuskan menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Hingga tahun 2013, karier doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran Bandung ini kembali berkibar. SBY kembali menunjuknya sebagai hakim konstitusi di MK dengan masa jabatan 2013-2018.

Campur tangan SBY pada penunjukan Patrialis bukan tak berdasar. Sesuai ketentuan MK, sejak resmi didirikan pada 2003, memang ada tiga komponen yang bisa menunjuk sembilan hakim konstitusi. Yakni, Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, dengan jumlah masing-masing tiga orang.

Berikut komposisi sembilan hakim MK periode 2013-2018
Usulan DPR
1. Arief Hidayat (Ketua)
2. Aswanto
3. Wahiduddin Adams

Usulan Mahkamah Agung
4. Suhartoyo
5. Manahan Sitompul
6. Anwar Usman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan Presiden
7. Maria Farida Indrati (SBY)
8. Patrialis Akbar (SBY)
9. I Dewa Gede Palguna (Jokowi) periode 2015-2020

Atas itu, karena kini Patrialis Akbar telah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, maka pergantiannya kali ini menjadi wewenang Presiden Joko Widodo. "Kami akan membentuk tim untuk melakukan seleksi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat, 27 Januari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut