Cuci Uang Narkoba di Money Changer

Aktivitas penukaran uang di Money Changer. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Untuk KUPVA yang belum berizin, kami sudah berikan waktu transisi sejak 7 Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk segera mengajukan kepada Bank Indonesia. Ini tidak ditarik biaya," ujarnya di gedung BI Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

img_title Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 KUPVA tidak berizin mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Adapun di wilayah lain persentase KUPVA tidak berizin di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang sebanyak enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan beberapa provinsi lainnya 24 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eni mengatakan BI akan menyeleksi pemberian izin kepada KUPVA sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP. Eni juga menjamin akan menyeleksi rekam jejak dari KUPVA yang mengajukan izin, terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.

img_title Terkuak! Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Terjadi Selama 8 Tahun, Sejak 2018

"Yang tidak berizin ini yang tidak tertib, dan itu bisa dipakai untuk kejahatan," ujar dia.

Eni menegaskan, KUPVA memiliki kesempatan untuk mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, PPATK, BNN, akan melakukan operasi penertiban.

img_title Temuan Harta Febrie Adriansyah Disorot, Pakar: Indikasi TPPU Perlu Dibuktikan di Pengadilan

BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha, bila KUPVA diketahui tidak memiliki izin atau melakukan pelanggaran usaha. Pengaturan perizinan ini penting dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA  untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Sementara, Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, pengawasan yang strategis diperlukan untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Untuk itu, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yang kerap bersinggungan dengan tindakan pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di PPATK, sudah banyak yang mengindikasikan tindakan kriminal yang menggunakan KUPVA ini. Apakah korupsi, narkotika, perdagangan manusia, bahkan ada indikasi pendanaan untuk teroris pun bisa dilakukan lewat sini," tuturnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Peneliti Ekonomi The Institute for Development of Economics and Finance, Eko Listiyanto. Ia menyarankan OJK, BI, dan kepolisian membentuk tim lintas institusi untuk mengidentifikasi dan menangani kasus pencucian uang baik secara legal maupun ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut