Cuci Uang Narkoba di Money Changer
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Untuk KUPVA yang belum berizin, kami sudah berikan waktu transisi sejak 7 Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk segera mengajukan kepada Bank Indonesia. Ini tidak ditarik biaya," ujarnya di gedung BI Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 KUPVA tidak berizin mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Adapun di wilayah lain persentase KUPVA tidak berizin di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang sebanyak enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan beberapa provinsi lainnya 24 persen.
Eni mengatakan BI akan menyeleksi pemberian izin kepada KUPVA sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP. Eni juga menjamin akan menyeleksi rekam jejak dari KUPVA yang mengajukan izin, terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.
"Yang tidak berizin ini yang tidak tertib, dan itu bisa dipakai untuk kejahatan," ujar dia.
Eni menegaskan, KUPVA memiliki kesempatan untuk mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, PPATK, BNN, akan melakukan operasi penertiban.
BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha, bila KUPVA diketahui tidak memiliki izin atau melakukan pelanggaran usaha. Pengaturan perizinan ini penting dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVAÂ untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
Sementara, Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, pengawasan yang strategis diperlukan untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Untuk itu, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yang kerap bersinggungan dengan tindakan pidana pencucian uang.
"Di PPATK, sudah banyak yang mengindikasikan tindakan kriminal yang menggunakan KUPVA ini. Apakah korupsi, narkotika, perdagangan manusia, bahkan ada indikasi pendanaan untuk teroris pun bisa dilakukan lewat sini," tuturnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Peneliti Ekonomi The Institute for Development of Economics and Finance, Eko Listiyanto. Ia menyarankan OJK, BI, dan kepolisian membentuk tim lintas institusi untuk mengidentifikasi dan menangani kasus pencucian uang baik secara legal maupun ilegal.