Cuci Uang Narkoba di Money Changer

Aktivitas penukaran uang di Money Changer. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Lalu uangnya ditransfer ke luar negeri. Pengiriman melalui perusahaan importasi. Kami telusuri dana ini, dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun," ujarnya.

img_title Kapolri: Judol dan Penipuan Online Kejahatan Siber Terbanyak di Indonesia

Selain itu, ada juga dengan modus memalsukan invoice, dan kemudian dicairkan ke bank. "Nah ini bank lalai, BI juga harus awasi ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah penyelidikan terhadap transaksi ilegal keuangan terkait narkoba. BNN akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan sebagainya.

img_title Tunjukkan Hasil Sitaan Rp 6,8 Triliun, Kejagung Rinci Uang dari TPPU Duta Palma Group

Selain itu pihaknya juga akan menelusuri indikasi transaksi yang mencurigakan dengan latar belakang diskotik, yang biasanya rawan terdapat pencucian uang.

"Karena memang di antara kegiatan-kegiatan ilegal narkotika itu. Dibalik itu ada uang haram yang diperoleh dari bisnis haram ini," ujarnya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

img_title Uang Rp479 Miliar dari 2 Perusahaan TPPU Korupsi Duta Palma Disita, Begini Penampakannya

Slamet mengatakan pihaknya sering sekali melakukan pemeriksaan ke beberapa money changer yang cukup besar. Beberapa di antaranya, yaitu money changer di  Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kita sering memeriksa ke beberapa money changer, dan kita kita menyita beberapa aset. Selain itu kita juga memblokir beberapa rekening," ujarnya.

Saat ini, menurut Slamet, Sindikat Malaysia-Indonesia dan Tiongkok-Indonesia menjadi sindikat yang sering terlibat dalam pencucian uang hasil narkoba melalui money changer. Hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh BNN "Ini masih berdasarkan analisis keuangan saja," ujarnya.

Money changer harus memiliki izin  

Guna mencegah praktik pencucian uang tersebut, Bank Indonesia pun kini memperketat pengawasan transaksi keuangan KUPVA bukan bank atau money changer. BI juga menegaskan semua money changer yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017 kepada BI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BI mencatat saat ini ada 1.064 KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin, dan sebanyak 612 KUPVA bukan bank yang tidak berizin. BI meminta agar 612 money changer ilegal tersebut segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum akan menutup secara paksa.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengatakan, KUPVA yang tidak berizin membuat BI sulit melakukan kegiatan pengawasan, sehingga dikhawatirkan terjadi tindakan-tindakan kriminalitas yang merugikan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut