Cuci Uang Narkoba di Money Changer
Rabu, 1 Februari 2017 - 06:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Harus dilakukan pengawasan rutin oleh OJK, dan BI untuk melihat tren transaksi valuta asing di dalam negeri, yang menjadi salah satu indikasi kasus pencucian uang hasil bisnis narkotika," ujarnya.
Selain itu, ditambahkannya, perlu adanya pengawasan sendiri dari asosiasi KUPVA untuk melihat aktivitas perusahaan money changer yang ilegal dari para
anggota atau non anggota asosiasi KUPVA. Terlebih pertumbuhan perusahaan KUPVA itu tidak terlalu tinggi dan penyebarannya pun masih terbatas. Seperti di Jakarta, Bali, dan kota-kota besar, yang menjadi destinasi wisata mancanegara, atau pun kota-kota bisnis penyangga ekonomi daerah. (adi)
Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Kamis, 3 September 2026.
VIVA.co.id
3 September 2026