Pemilih Ganda, Antara Hoax dan Modus Berulang
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
Selanjutnya, cegah kecurangan>>>
Cegah Kecurangan
Lebih lanjut, agar kasus penggunaan e-KTP palsu tidak terjadi saat pemungutan suara, Zudan mengatakan, nantinya petugas Dukcapil di daerah akan tetap bekerja. Diharapkan, jika ditemukan oknum yang diduga memalsukan data pemilih, bisa langsung dikoordinasikan dengan petugas dukcapil.
"Tanggal 15 Februari nanti, dinas Dukcapil masuk kerja, walaupun statusnya libur pilkada. Ini untuk melayani yang perlu surat keterangan, atau mau cek NIK," kata dia.
Kemudian, jika masyarakat menemukan ada e-KTP yang mencurigakan bisa langsung difoto dan dikirim melalui WhatsApp ke dinas Dukcapil setempat. "Dalam waktu kira-kira dua menit, sudah dapat jawabannya. Ini memang perlu diantisipasi, karena modus ini kerap kali terulang jelang pilkada," tambah Zudan
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengakui, akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil DKI sampai pelaksanaan pencoblosan surat suara. Menurutnya, KPU DKI hanya bertugas dalam mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengacu pada data yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil.
Kendati demikian, KPU akan tetap menindaklanjuti apabila ditemukan identitas KTP ganda di lapangan ke Dinas Dukcapil, sebagai lembaga pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait data kependudukan.
Sehingga, ia berharap, masyarakat di lapangan dapat berperan aktif untuk melaporkan ke KPU DKI maupun Bawaslu DKI Jakarta, apabila mendapatkan temuan-temuan janggal terkait dengan e-KTP maupun Surat Keterangan Pemilih (Suket) di lapangan.
"Kalau masyarakat menemukan lagi, ada yang seperti itu laporkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)di tingkat kecamatan dan kelurahan, pasti akan kita tindaklanjuti ke Dinas Dukcapil. Karena kan, memang harus dikonfirmasi kepada Dinas Dukcapil kan," kata Dahlia Umar kepada VIVA.co.id, Minggu 5 Februari 2017.
Selain itu, para pemilih tambahan maupun warga yang memilih dengan membawa Suket, harus mengisi surat pernyataan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)-TPS yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan benar tidak terdaftar dalam DPT dan membuat pernyatakan bahwa e-KTP, atau surat keterangan dari Dukcapil itu adalah dokumen asli bukan palsu.