Wajah Belang Pers Indonesia

Sejumlah jurnalis memegang poster saat aksi memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/5/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA.co.id – Hari Pers Nasional tak sekadar peringatan, elok menjadi momentum refleksi pers, penyuara kepentingan rakyat sekaligus saksi sejarah. Termutakhir, hoax dan media sosial menjadi tantangan bagi dunia pers. Pula kekerasan terhadap jurnalis yang masih jamak. Namun begitu, peran pers diharapkan tetap krusial di Indonesia, salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

Rabu pagi, Presiden Joko Widodo bertolak ke Ambon, Maluku. RI 1 akan menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2017. Acara puncaknya dilangsungkan pada Kamis, 9 Februari 2017, tepat pada tanggal hari pers yang awalnya dikenal sebagai hari lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), salah satu organisasi wartawan di Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan sebelum berangkat ke Ambon, Jokowi mengatakan ingin mengangkat soal isu hoax di acara hari pers. Soal hoax ini belakangan merebak dan menjadi persoalan tersendiri. Jika dipercaya, hoax menyesatkan masyarakat. Karena hal itulah Presiden menimbang perlunya isu hoax menjadi pesan penting dalam peringatan hari wartawan kali ini.

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

Bertolak belakang dengan hoax itu sendiri, pekerjaan wartawan dalam informasi publik menjadi krusial. Sebagai profesi yang diakui dan diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers menjadi pilar demokrasi ke-4 yang justru harus menyampaikan berita-berita yang bisa dipertanggungjawabkan. Pers harus bekerja dengan memegang kode etik dan mengharamkan menuliskan kebohongan apalagi narasumber fiktif dalam produknya.

Usai Reformasi, setelah pers kembali “menghirup” udara kebebasan, kerja wartawan diatur dalam UU tentang Pers. Dijelaskan di dalamnya hakikat pers adalah mandat konstitusi, dasar hukum tertinggi di negara ini.

Video Penjelasan soal MPR Tolak Laporan BJ Habibie karena Timor Timur

“Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin."

Jaminan Undang Undang dan perlindungan hukum tak lantas menjadikan pekerja media menjadi imun konsekuensi. Namun kode etik menjadi batasan dalam kerja-kerja jurnalistik termasuk yang termuat dalam Pasal 6 ayat 5 UU Pers bahwa tujuan pekerjaan pers adalah  untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dengan kondisi itu, kebebasan pers yang bekerja untuk keadilan dan kebenaran dijamin untuk berlangsung. Oleh karena itu pihak-pihak yang mengganggu pekerjaan jurnalis bisa dikenakan pasal pidana hingga denda.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan  yang  berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Menyoal hoax dan peran pers ditanggapi oleh peneliti senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Ignatius Haryanto. Menurut dia, tersebarnya hoax tak bisa dilepaskan dari maraknya media yang bermunculan namun tidak bekerja dengan kode etik. Buntutnya, media yang lebih kerap disebut “abal-abal” itu memberitakan isu yang tak dijamin kebenarannya namun beritanya ditangkap oleh publik. Tak sampai di sana, masyarakat yang semakin familiar dengan media sosial menyebarkannya dan isu-isu palsu lantas beredar.

Hal tersebut menurutnya bisa ditangkal apabila masyarakat makin terdidik untuk mengenali media-media yang bisa dipercaya dan kredibel dalam pemberitaan. Sayangnya selama ini, konsumen berita mudah tergiur dengan berita-berita kontroversial hingga judul bombastis yang kemudian dijadikan peluang oleh pembuat media-media tak bertanggung jawab.

“Ironis memang mendengar kabar dari media abal-abal karena kliknya yang lebih besar dapat iklan yang lebih besar juga daripada menerapkan prinsip jurnalis. Masyarakat harus dididik,” kata Ignatius Haryanto ketika dihubungi VIVA.co.id pada Rabu malam, 8 Februari 2017.

Tak hanya soal media abal-abal, Ignatius menilai “wajah” pers masa kini yang belang. Diakuinya masih ada media yang profesional meski jelas terlihat adanya media-media yang partisan dan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan pemilik modal meskipun pengaruhnya bisa berbeda-beda di masing-masing media tersebut.

Tantangan media masa kini makin kompleks. Gencarnya media sosial hingga intervensi kepentingan dan kekuasaan menjadi hal yang harus diwaspadai mengingat hakikat pers seharusnya independen. Tak hanya itu, media dituntut harus bisa beradaptasi dan menelurkan berita-berita yang relevan bagi masyarakat. Lebih jauh, informasi media massa layaknya menjadi pegangan bagi orang banyak.

“Wajah pers sekarang belang, ada yang profesional, ada yang partisan, ada yang menerapkan etika dengan baik, ada juga yang abal-abal,” katanya.
   
Â

Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020