Logo BBC

RKUHP: Wartawan atau Warganet 'Hina Presiden' Dihukum Penjara

Salah satu elemen dalam RUKHP adalah yang menghina presiden terancam 4,5 tahun penjara. - Antara
Salah satu elemen dalam RUKHP adalah yang menghina presiden terancam 4,5 tahun penjara. - Antara
Sumber :
  • bbc

Komunitas pers menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR mengancam kebebasan pers. Salah satu pasal tersebut memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers telah mencatat sedikitnya 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers dan mengkhawatirkan adanya kriminalisasi wartawan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito, menilai 10 pasal ini merupakan pasal karet atau bisa digunakan secara subjektif dan sewenang-wenang. "Kami khawatir kriminalisasi terhadap wartawan semakin banyak," katanya pada Selasa, 3 September 2019.

RKUHP dijadwalkan untuk disahkan pada akhir September.

Namun Anggota Komisi Hukum DPR, Taufiqulhadi memastikan RKUHP tetap akan disahkan dalam rapat paripurna akhir bulan ini meskipun diwarnai protes.

"Kalau memang ada pasal-pasal yang kita anggap belum sempurna, maka itu ada kesempatan diperbaiki, apakah kita lakukan judicial review . Setelah disahkan, selalu ada kita untuk memperbaikinya," katanya.

Protes ke DPR