Kuota Ditambah, Antrean Haji Berkurang Signifikan?

Jemaah haji sedang khusyuk berdoa
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id - Antrean, atau waktu tunggu haji diklaim bakal lebih singkat. Soalnya, kuota haji Indonesia bertambah. Jatah jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang pada musim haji untuk tahun ini. Jumlah itu meningkat, atau lebih banyak 52.200 dibanding kuota haji 2016, yang sebanyak 168.800 orang.

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Penambahan kuota itu buah kebijakan pemerintah Arab Saudi, yang mengembalikan kuota normal jemaah haji Indonesia tiap tahun yang sebanyak 211 ribu jemaah. Kerajaan Saudi mengembalikan kuota bagi Indonesia, setelah menguranginya pada musim haji 2016, karena saat itu Masjidil Haram di Mekkah sedang direnovasi.

Kuota baru itu berarti juga bertambah 10.000 jemaah dari kuota normal. Saudi mengabulkan permintaan Indonesia, agar jatah jemaah haji Tanah Air ditambah sepuluh ribu jemaah.

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Penambahan jatah sepuluh ribu jemaah itu diberikan pemerintah Saudi hanya untuk Indonesia, tidak kepada negara lain. "... karena keistimewaan Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Senin lalu, 16 Januari 2017.

Reguler dan khusus

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Kementerian Agama telah membagi kuota itu berdasarkan kategori jemaah haji regular dan jemaah haji khusus. Pembagian ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438 Hijriyah/2017 Masehi, yang ditandatangani Menteri Agama pada 9 Februari 2017.

Menurut keputusan itu, haji regular ditetapkan sebanyak 204 ribu jemaah, dengan rincian sebanyak 202.518 untuk jemaah biasa dan 1.482 orang petugas haji daerah (TPHD). Haji khusus terdiri jemaah sebanyak 15.663 orang dan petugas 1.337 orang. (Baca: Ini Daftar Kuota Haji Reguler per Provinsi untuk 2017)

Ditetapkan juga kuota haji reguler dan haji khusus untuk tiap provinsi di Indonesia, yang dibagi berdasarkan populasi muslim di masing-masing daerah. Kuota normal masing-masing provinsi dipulihkan, setelah dipangkas 20 persen gara-gara renovasi Masjidil Haram pada 2016, lalu ditambah lagi secara proporsional dari 10 ribu jatah tambahan khusus untuk Indonesia.

Misal, kuota normal provinsi A sebanyak 1.000 jemaah, dikurangi menjadi 800 pada 2016, lalu dikembalikan menjadi 1.000 pada 2017. Ditambah lagi 100 jemaah (dari 10 ribu jatah tambahan), sehingga menjadi 1.100 jemaah. Penambahan kuota berbeda-beda untuk tiap provinsi yang menyesuaikan populasi penduduk muslim.

Antrean dan prioritas

Penambahan kuota haji itu disebut akan mempersingkat antrean, atau waktu tunggu jemaah calon haji setelah mendaftar. Asumsinya, semakin banyak jatah tentu kian banyak pula calon jemaah haji yang berangkat tiap tahun, sehingga urutan antrean perlahan berkurang.

"(waktu tunggu) rata-rata empat belas tahun dari yang semula tujuh belas tahun," kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin lalu, 16 Januari 2017.

Waktu tunggu sebenarnya berbeda tiap-tiap provinsi, namun rata-rata secara nasional bisa mencapai 17 tahun. Artinya, umpama, seorang warga yang mendaftar sekaligus membayar biaya haji pada tahun ini, semestinya berangkat pada 2034.

Nah, setelah ada penambahan kuota haji, waktu tunggu diperkirakan dipangkas sampai tiga tahun, sehingga dia bisa berangkat ke Tanah Suci pada 2031. Mereka yang mendaftar tahun 2003, semestinya berangkat pada 2020. Namun, dengan penambahan kuota, mereka kemungkinan bisa berangkat tahun ini.

Kementerian Agama juga akan memanfaatkan penambahan kuota itu untuk memprioritaskan kalangan tertentu, agar disegerakan pergi haji. Mereka yang akan diutamakan, di antaranya, kalangan lanjut usia (lansia), atau yang telah berusia 75 tahun.

Menteri Lukman mengatakan, dalam sebuah kesempatan di Bondowoso, Jawa Timur pada Jumat lalu, 13 Januari 2017, alasan memprioritaskan kalangan lansia, karena jumlah calon haji yang sudah sepuh masih sangat banyak. Kriteria usia itu akan diturunkan, setelah jumlah yang terlalu sepuh kian berkurang. "Kalau yang usia tujuh puluh lima tahun sudah berangkat semua, nanti akan kita turunkan usia prioritasnya,” katanya.

Prioritas berikutnya, ialah mereka yang belum pernah berhaji. "Prioritas betul-betul ditujukan bagi yang belum berhaji sama sekali," kata Menteri, saat kunjungan kerja ke Situbondo, Jawa Timur, sehari sebelumnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kemenag.go.id.

Menteri mengimbau warga yang sudah pernah berhaji agar bisa berbesar hati memberikan kesempatan kepada mereka yang belum pernah. Dia mengingatkan, kewajiban berhaji hanya sekali. Mereka yang sudah berhaji sesungguhnya tidak berkewajiban lagi untuk berhaji. "Kewajibannya sudah gugur, maka kita beri kesempatan bagi yang belum berhaji sama sekali," ujarnya.

Berikutnya, peningkatan pelayanan>>>

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Kuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag Imbau Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024