Semrawut Coblosan Gubernur Jakarta

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ditemukan banyak kasus warga tak bisa memilih karena keterbatasan waktu, meski mereka sudah membawa surat keterangan dan Kartu Keluarga. Sebagian mereka sudah menunggu di tempat pemungutan suara (TPS) tetapi tak bisa mencoblos sampai TPS ditutup pada pukul satu siang.

img_title Anies Ungkap Keanehan Indonesia: Hutannya Rusak Tapi Rakyat Belum Sejahtera

Kasus lain, ada warga yang tidak bisa memilih karena berkas surat keterangannya kurang lengkap. Ada juga warga gagal mencoblos hanya karena persediaan surat suara kurang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengakui semrawut masalah pemilih itu. Dia berterus terang urusan DPT itu bukan soal enteng. KPU, katanya, sudah bekerja keras untuk memastikan semua warga yang telah memiliki hak pilih masuk DPT. Tapi tetap saja ada yang lolos tak terdata.

img_title Anies: 97 Persen Deforestasi di Indonesia Legal, Ditebang Pakai Izin

KPU berkomitmen memutakhirkan dan menyempurnakan DPT untuk coblosan putaran kedua. "Ini menjadi hal serius untuk penyempurnaan putaran dua. Kami memastikan seluruh warga DKI Jakarta bisa memilih, nantinya hak konstitusional mereka bisa difasilitasi," katanya dalam rapat pleno di Jakarta pada Sabtu malam, 4 Maret 2017.

Penyempurnaan DPT

img_title Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden

KPU, kata Sumarno, telah merancang empat strategi untuk memutakhirkan dan menyempurnakan DPT. Pertama, menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berasal dari DPT pada coblosan putaran pertama. Ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak tercantum dalam DPT tapi hadir di TPS.

KPU juga memperhatikan pemilih potensial, yaitu pemilih yang secara administratif memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tapi tidak datang ke TPS. Setiap warga yang berusia 17 tahun pada 19 April 2017 dipastikan masuk DPT.

Segera dibuka posko pendaftaran dan hotline. Warga bisa mendaftar langsung melalui posko itu atau mengirimkan Nomor Induk Kependudukan melalui aplikasi WhatsApp.

Strategi kedua adalah memasukkan pemilih tambahan yang gagal mencoblos pada putaran pertama. Daftar nama pemilih itu berasal dari rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya ketiga, KPU akan menerima masukan berupa daftar nama pemilih dari tim pemenangan pasangan calon. Namun Komisi akan lebih dulu memeriksa daftar itu untuk mencegah kesalahan atau pemilih ganda. 

Siasat terakhir adalah mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui posko yang didirikan di setiap kelurahan. Masyarakat bisa mengecek langsung namanya pada DPS itu. Jika ada yang belum terdaftar, dibuka kesempatan untuk mendaftar sampai batas waktu tertentu. Lalu KPU menetapkan DPT untuk coblosan putaran kedua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut