Semrawut Coblosan Gubernur Jakarta
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Alasan KPU DKI Jakarta menetapkan masa kampanye putaran kedua untuk menghindari kampanye terselubung para kandidat. Berdasarkan pengalaman putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tahun 2012, masing-masing pasangan calon memanfaatkan waktu untuk berkegiatan seperti kampanye, meski tidak ada masa kampanye kala itu.
Pada 27 Februari 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berpendapat bahwa calon petahana tidak perlu cuti kalau KPU menetapkan aturan tidak ada rapat umum terbuka selama masa kampanye. Calon petahana wajib cuti manakala masa kampanye dibolehkan rapat umum terbuka.
"Kalau kampanyenya tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti. Tapi kalau KPU memutuskan ada (kampanye terbuka) satu bulan ... apa pun menyangkut petahana, harus cuti," katanya kala itu. (one)