Semrawut Coblosan Gubernur Jakarta

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

"Memang sangat singkat waktunya. Tapi kami ingin memastikan warga DKI; semua yang memiliki hak pilih, harus terfasilitasi hak pilihnya pada 19 April yang akan datang," kata Sumarno.

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Kampanye

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU DKI Jakarta menetapkan masa kampanye untuk putaran kedua selama 40 hari, yakni pada 7 Maret sampai 15 April 2017. Dalam rentang waktu kampanye itu, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

img_title Menhut Raja Juli Bilang 'Asap Tak Punya KTP', Anies Langsung Nostalgia: Harusnya Dulu Saya Daftarkan Hak Cipta

Aturan kampanye pada masa kampanye putaran kedua tidak berbeda dengan putaran pertama, kecuali dalam hal kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka dan pemasangan alat peraga. Artinya, tiap pasangan calon maupun tim pemenangan tidak boleh menggelar rapat umum terbuka semacam pengerahan massa di lapangan atau gedung dan dilarang memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, poster, dan lain-lain.

Tugas sosialisasi diemban KPU DKI Jakarta. Lembaga itu akan memasang iklan kedua paslon baik di media cetak maupun media elektronik pada 9-15 April 2017. Penajaman visi dan misi difasilitasi melalui debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Aturan wajib cuti bagi calon petahana tetap berlaku pada putaran kedua. Aturan itu amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Pilkada) maupun Peraturan KPU.

"Cuti adalah keharusan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI tapi sudah jelas ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja," kata Sumarno di Jakarta pada Sabtu, 4 Maret 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan masa kampanye untuk putaran kedua itu dikritik sebagian kalangan karena tidak diatur dalam Undang Undang tentang Pilkada. Masa kampanye itu juga ditengarai sebagai upaya penyelenggara Pilkada Jakarta untuk menjegal petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Soalnya Ahok dan Djarot mesti cuti sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kubu petahana menganggap masa kampanye itu tak akan efektif untuk sosialisasi. Soalnya tujuannya untuk penajaman visi dan misi tetapi dilarang menggelar rapat umum terbuka dan pemasangan alat peraga kampanye. Debat terbuka antarpasangan calon pun dinilai sia-sia dan tak efektif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut