Memilih Pemangku Senyampang Ahok Cuti
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 belum usai. Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan pesta demokrasi lima tahunan itu berlanjut ke putaran dua. Itu lantaran hasil pemilihan pada 15 Februari 2017 menunjukkan tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu.Â
Adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan  Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang berhasil melaju ke tahap kedua. Mereka maju setelah perolehan suaranya di urutan satu dan dua, dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung.Â
Basuki-Djarot meraih 2.364.577 suara atau sekitar 42,99 persen, Anies-Sandi mendapat 2.197.333 suara atau sekitar 39,95 persen. Sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni meraih 937.955 suara atau sekitar 17,05 persen. Hasil itu membuat Agus-Sylvi harus keluar dari arena Pilkada DKI.
"Tidak ada paslon (pasangan calon) yang dapat suara lebih dari 50 persen. Maka dilakukan putaran kedua. Maka kami menetapkan dua putaran," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Sabtu, 4 Maret 2017.
Kampanye putaran dua dilakukan mulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Selanjutnya, masa tenang pada 16-18 April 2017. Puncaknya, pemungutan suara pada 19 April 2017.
Sebelum kampanye, Basuki-Djarot yang merupakan calon petahana diwajibkan untuk cuti dari jabatannya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Pada Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu mewajibkan calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara, sejak dinyatakan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sampai sesudah pemilihan. Dalam UU yang dikenal dengan nama UU Pilkada itu, petahana juga dilarang memakai fasilitas negara selama masa kampanye.
Ketika gubernur dan wakil gubernur cuti, menteri dalam negeri akan menunjuk pelaksana tugas gubernur. Ahok, sapaan Basuki, tak mengajukan nama-nama tertentu kepada pemerintah pusat untuk Plt gubernur DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Mendagri yang putusin saja," katanya.
Ada dua nama yang muncul sebagai calon kuat  Plt Gubernur DKI, yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta,  Saefullah. Namun, Tjahjo akhirnya menunjuk Sumarsono untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.Â