Menanti Berakhirnya Pengampunan Pajak

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Merinci lebih jauh, komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta, senilai Rp107 triliun. Tebusan terbesar, berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mencapai Rp87,2 triliun. Kemudian, WP Badan non UMKM sebesar Rp13,1 triliun. Sementara total tebusan yang berasal dari WP Orang Pribadi dan Badan UMKM, masing-masing sebesar Rp6,72 triliun dan Rp472 miliar.

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Dari sisi komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta, senilai Rp4.614 triliun, dimana deklarasi dalam negeri masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp3.445 triliun. Kemudian disusul deklarasi luar negeri sebesar Rp1.024 triliun, dan repatriasi sebesar Rp145 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Selanjutnya...Reformasi Perpajakan

Reformasi Perpajakan

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya dalam diskusi bersama sejumlah media menegaskan, setelah program itu berakhir, otoritas pajak akan menerapkan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pasal tersebut dijelaskan, apabila masih ditemukan adanya harta yang belum, atau kurang dalam Surat Pernyataan, akan dianggap sebagai harta tambahan penghasilan.

"Kalau enggak ikut ada konsekuensinya, kalau nanti harta di tahun 2015 itu ditemukan dan tidak pernah dilaporkan di SPT-nya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, berarti ada sanksinya segala macam," kata Eka di Warung Kopi Haihong, Jalan Pelita Raya Makassar, Selasa, 21 Maret 2017.

Sanksi berat, kata Eka, menanti para WP yang telah diperingatkan untuk berhati-hati karena selama ini tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya kepada negara.

"Kalau enggak ikut risikonya ada, atau ikut tapi enggak semua hartanya dilaporkan itu juga ada konsekuensinya. Nanti kena ketentuan undang-undang, tarif seperti aturan yang berlaku ditambah sanksinya 200 persen. Bayangkan habis nanti harta kita kalau tidak ikut TA," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eka menjelaskan, akan ada petugas khusus yang akan dibentuk guna mendata para WP yang kedapatan menyembunyikan hartanya. Petugas itu akan mulai bergerak April 2017 mendatang.  "April, penyampaian SPT sudah selesai, kalau ada WP yang kita dapati belum laksanakan itu yah terpaksa langkah law enforcement kita jalankan," tuturnya.

Eka mengungkapkan, guna memantau para WP yang nakal, pihaknya akan memanfaatkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk memeriksa rekening para nasabah bank. Pemeriksaan rekening tersebut rencananya dijalankan pasca program pengampunan pajak berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut