Menanti Berakhirnya Pengampunan Pajak

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Ia menjelaskan, pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan yaitu pemeriksaan, bukti permulaan hingga penagihan. Sebelum ada aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.

img_title Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

"Jadi kita bisa lihat berapa isi rekening WP nantinya. Bisa lebih cepat kita akses. Dulu kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau bukti permulaan dari Kanwil ke Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan diproses," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Eka mengatakan, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untuk membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari, atau bahkan bisa lebih cepat.

img_title Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

"Kurang lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di DJP Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem DJP sama OJK dibangun Akrab," ujarnya.

Nantinya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. DJP berharap, para WP bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

img_title Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Center for Indonesia Taxation Analysis mengkritisi capaian program amnesti pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Terutama, dari sisi dana repatriasi partisipasi para WP yang mengikuti fasilitas tersebut yang masih relatif minim di akhir periode

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak, terutama yang merepatriasikan asetnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, langkah-langkah perbaikan secara fundamental pun harus dilakukan secara signifikan. “Dari sisi repatriasi, realisasinya jauh di bawah target,” kata Prastowo, dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam program amnesti pajak juga dianggap belum maksimal. Menurut Prastowo, perluasan basis pajak yang salah satunya dicerminkan dengan tambahan Wajib Pajak baru, justru tidak terjadi. Ia memandang, ada beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut