Menanti Berakhirnya Pengampunan Pajak
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ia menjelaskan, pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan yaitu pemeriksaan, bukti permulaan hingga penagihan. Sebelum ada aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.
"Jadi kita bisa lihat berapa isi rekening WP nantinya. Bisa lebih cepat kita akses. Dulu kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau bukti permulaan dari Kanwil ke Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan diproses," katanya.
Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Eka mengatakan, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untuk membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari, atau bahkan bisa lebih cepat.
"Kurang lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di DJP Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem DJP sama OJK dibangun Akrab," ujarnya.
Nantinya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. DJP berharap, para WP bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Center for Indonesia Taxation Analysis mengkritisi capaian program amnesti pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Terutama, dari sisi dana repatriasi partisipasi para WP yang mengikuti fasilitas tersebut yang masih relatif minim di akhir periode
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak, terutama yang merepatriasikan asetnya.
Di samping itu, langkah-langkah perbaikan secara fundamental pun harus dilakukan secara signifikan. “Dari sisi repatriasi, realisasinya jauh di bawah target,” kata Prastowo, dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam program amnesti pajak juga dianggap belum maksimal. Menurut Prastowo, perluasan basis pajak yang salah satunya dicerminkan dengan tambahan Wajib Pajak baru, justru tidak terjadi. Ia memandang, ada beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut.