RI Mau Terapkan Standar Emisi Euro 4, Rakyat Dapat Apa?

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Pencemaran udara adalah momok yang terus didengungkan oleh para pencinta lingkungan hidup setiap tahunnya. Kerusakan lingkungan, pemanasan global hingga semakin sering wabah bermunculan adalah sebagian dari dampak pencemaran.

Penerapan Standar Euro 4 untuk Mobil Diesel, Diundur 1 Tahun

Salah satu yang disebut-sebut menjadi penyumbang pencemaran udara di Indonesia yakni jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), jumlah kendaraan setiap tahunnya bertambah sebanyak sekitar tujuh juta unit.

Meski angkanya tidak seberapa jika dibandingkan dengan negara-negara maju, emisi gas karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor di Tanah Air jauh lebih buruk. Alasannya, Indonesia masih memakai standar emisi Euro 2. Padahal, standar tersebut ditetapkan 21 tahun yang lalu.

Bus Canggih Euro IV Mercy Siap Masuk Indonesia, Kapan?

Emisi gas berbahaya yang dikeluarkan mesin kendaraan berstandar Euro 2 yakni 350 parts per million (ppa). Sementara jika memakai standar Euro 4, angkanya bisa turun hingga tujuh kali lebih rendah, yakni sekitar 50 ppm.

Atas dasar itu, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017.

Hadapi Euro 4, Suzuki Tak Hanya Siapkan Mobil

Pemberlakuan standar emisi Euro 4 itu berlaku untuk kendaraan bermotor beroda empat tipe baru dan yang sedang diproduksi. Jenis mesin yang masuk dalam aturan tersebut adalah mesin berbahan bakar bensin.

“Sesuai kesepakatan dengan Menteri Koordinator Perekonomian, 18 bulan setelah Permen ditandatangani, Euro 4 sudah harus diberlakukan”, ungkap Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Dasrul Chaniago, mengungkapkan, setelah penerapan perubahan standar emisi bagi mobil dari Euro 2 ke Euro 4 berjalan, tak menutup kemungkinan aturan itu akan diberlakukan bagi sepeda motor.

Selanjutnya...melibatkan banyak pihak

Isuzu Panther LV.

Ada Kabar Baik untuk Penggemar Isuzu Panther

Mobil ini akan terus dijual karena Euro 4 belum berlaku

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2020