Simalakama Sidang Ahok

Aksi unjuk rasa saat digelar sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ini merujuk dalam KUHP, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 156, atau dakwaan pertama Ahok dianggap mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum yang pada intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama tertentu.

img_title Pramono Mau Renovasi Kalijodo: Legacy Peninggalan Ahok

Sedangkan pada pasal 156 huruf a, Ahok dianggap menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan penduduk di muka umum, atas itu harus diganjar dengan hukuman penjara empat tahun maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini memang kedua pasal itu belum dibuktikan oleh jaksa. Sebab hal inilah yang hendak dijawab oleh jaksa pada sidang, Selasa, 11 April 2017.

img_title Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

FOTO: Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Atas itu, bagi publik yang selama ini mengamati jalannya sidang Ahok, maka tuntutan jaksa ini menjadi penting. Sebab ini berkaitan dengan jumlah hukuman yang hendak dijatuhkan kepada Ahok.

img_title MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

Mengingat dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, mengatur bahwa pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

Ya artinya, jika jaksa menggunakan pasal dengan hukuman di bawah lima tahun, maka Ahok akan tetap bisa melenggang menjadi kepala daerah jika terpilih.

Lalu sejauh mana kira-kira putusan jaksa soal Ahok? Tentu ini adalah rahasia jaksa, publik cuma bisa mengetahuinya lewat sidang pembacaan tuntutan, dan itu digelar pada Selasa, 11 April 2017.

Siap tak siap

Sejauh ini, terlepas dari permohonan penundaan sidang. Sepertinya kepolisian tidak bisa berbuat banyak. Sebabnya, keputusan penundaan sidang murni merupakan hak dari majelis hakim.

Penundaan sidang tentu harus ada alasan dasar seperti terdakwa tidak hadir atau karena ada masalah teknis lain di persidangan. Atas itu, kepolisian pun mau tak mau tetap menyiapkan diri soal pengamanan sidang Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang penting kepolisian siap melakukan pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 10 April 2017.

Tak dirinci apakah kesiapan polisi ini berkaitan dengan reaksi publik soal usulan penundaan yang disebut bernada intervensi majelis hakim. Namun sepertinya polisi memang memilih bersiap menghadapi segala kemungkinan di dalam sidang tuntutan terhadap Ahok tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut