Simalakama Sidang Ahok
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dan cuma di kasus Ahok juga, sidang selalu diramaikan dengan aksi demonstrasi. Jadi sangat wajar jika perkara lelaki kelahiran Belitung ini memang melelahkan dan cenderung sensitif jika salah penanganan.
Sejauh ini, kepolisian memang sedang menangani sejumlah kasus yang memang berkaitan dengan kasus Ahok. Makar, misalnya. Perkara yang tak bisa dibilang sepele ini justru ada di balik rangkaian aksi untuk memprotes Ahok.
Sejumlah orang bahkan telah diamankan seperti aktivis Sri Bintang Pamungkas, musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Rachmawati Soekarno dan Ratna Sarumpaet.
Lalu kemudian ada lagi Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, yang dituduh akan menggelar aksi besar serentak usai Pilkada DKI 2017.
"Kegiatannya tidak hanya di Jakarta saja. Tapi juga di Makassar, Surabaya, Jogja, Bandung, itu bersamaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 4 April 2017.
FOTO: Rachmawati Soekarnoputri, tersangka makar
Singkatnya karena perkara Ahok ini memang fenomenal. Riak-riak yang bisa bergesekan dengan kondisi ketertiban secara umum memang tidak bisa dipungkiri. Meski hingga kini tidak ada bukti bahwa setiap aksi massa yang memprotes Ahok menimbulkan kerusakan. Namun, sepertinya karena momen Pilkada berdekatan menjadi dasar kuat kekhawatiran polisi tentang sidang Ahok.
"Dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua..." tulis surat yang diajukan Kapolda Metrro Jaya Irjen Pol M Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidangnya penting?
Lalu sesungguhnya apa muatan sidang Ahok pada Selasa, 11 April 2017? Dalam laman resmi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang dengan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PNJKT.UTR, ini diagendakan sebagai sidang pembacaan tuntutan.
Jadwal sidang akan dilangsungkan pada pukul 09.00 di ruang sidang Cakra. Namun dalam jenis perkara, tidak dirinci jenis perkara apa yang mendudukkan terdakwa Ahok tersebut. Di laman itu cuma ditulis jenis perkara lain-lain.
Dalam perkara Ahok, Jaksa Penuntut Ali Mukartono, menjerat Ahok dalam dakwaan alternatif dengan menggunakan pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP.
Dakwaan alternatif ini otomatis menempatkan Ahok dalam dua ancaman hukuman yang berbeda. Yakni, lima tahun penjara jika terkena Pasal 156 huruf a KUHP dan pidana penjara empat tahun jika tersangkut di Pasal 156 KUHP.