Simalakama Sidang Ahok
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hasoloan Sianturi, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara, sebelumnya memang juga menegaskan bahwa tidak ada penundaan sidang tersebut.
Menurutnya, hal itu adalah kewenangan mutlak dari majelis hakim. Soal apakah nanti dalam sidang, pembacaan gugatan akan ditunda atau tidak, itu sangat bergantung dengan proses di persidangan. "Sesuai dengan yang diumumkan. Selasa (11/4/2017)," katanya.
Yang pasti, diluar itu sidang ini memang menjadi harapan bagi publik yang memantau isu soal Ahok. Tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa, adalah rujukan penting bagi publik.
Jaksa memegang kunci penting tentang nasib Ahok dalam sidang selanjutnya. Jadi, sesungguhnya ini bukan soal ada potensi gangguan keamanan saat sidang digelar, namun soal adanya reaktif pasca tuntutan dibacakan oleh Jaksa.
FOTO: Ilustrasi/Aksi penolakan Ahok
Soal kemana arah putusan itu, jaksa yang paling mengetahui. Namun memang sementara ini, berdasarkan pandangan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir, Ahok sepertinya akan di dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ini dijelaskan Mudzakir pada sidang tanggal 21 Februari 2017. Dalam sidang itu ia menyebutkan bahwa dakwaan pasal 156 huruf a KUHP sudah tepat dijatuhkan kepada Ahok.
"Pasal 156 a sudah ada teks hukum. Bahasa Indonesia gunakan kata penodaan. Enggak bisa diubah penistaan," kata Mudzakir.
Lalu benarkan ini memicu potensi gangguan keamanan? Yang pasti, bak buah simalakama. Dilanjutkan atau ditunda sidang Ahok, tetap menjadi prioritas polisi untuk diamankan, mengingat besarnya gesekan dan perhatian publik di kasus ini. (umi)