Mencegah Massa Geruduk Pilkada Jakarta

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran dua tinggal menghitung jam.. Warga Jakarta akan menyalurkan hak suaranya pada Rabu, 19 April 2017. Banyak mata tertuju pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini. Perhatian itu tak hanya datang dari masyarakat Ibu Kota tapi dari juga dari luar Kota Metropolitan. 

img_title Satgas Kerahkan 24.036 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak Bali

Ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang bakal bersaing di putaran dua ini. Mereka adalah pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Kedua pasangan akan memperebutkan suara sekitar 7.218.254 pemilih DKI Jakarta. Para pemilih bakal menyalurkan hak pilihnya di 13.034 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjelang hari H pemilihan, berbagai persiapan telah dilakukan. Termasuk antisipasi dari segi keamanan. Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum menerbitkan maklumat yang melarang mobilisasi massa pada tahap pemungutan suara tersebut. 

img_title Polisi Kerahkan 4.300 Pasukan Kawal Pilkada Depok dan Tangsel

Seperti dikutip dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, Senin, 17 April 2017, maklumat berisi tiga poin. Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis, dalam bentuk kegiatan apa pun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakata menggunakan hal pilihnya.

Kedua, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

img_title Ratusan Prajurit Kavaleri TNI Bantu Amankan Pilkada Depok

Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maklumat ini ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Secara umum, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar Boy, maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah adanya intimidasi secara fisik dan psikis terhadap masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut