Jalur Tengkorak Itu Bernama Selarong

Kecelakaan bus di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017).
Sumber :
  • Istimewa

Selanjutnya...masalah uji kir

img_title Pengemudi Truk yang Tabrak Pemotor di Bekasi Diamankan Polisi

Maraknya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dinilai karena penerapan regulasi yang diatur pemerintah, khususnya di daerah, masih sangat longgar. Contohnya, kondisi kendaraan yang buruk masih saja diberi izin beroperasi oleh otoritas yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toleransi lainnya mengenai jalur operasi angkutan umum yang sudah dibekukan. Seringkali petugas di lapangan 'tutup mata' melihat ada angkutan umum yang tetap beroperasi, meski izin trayeknya sudah dibekukan.

img_title Truk Rem Blong Tabrak Motor di Cianjur, Tiga Orang Tewas

"Toleransinya sudah sangat tinggi," kata Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan angkutan umum, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemilik jasa transportasi umum. Salah satu contohnya, menggunakan sistem gaji, bukan komisi.

img_title Terpopuler: Rem Blong Jadi Sorotan, Truk Impor China, Foton Masuk Industri Berat

Selain itu, pemilik juga harus rutin melakukan perawatan berkala dan juga meremajakan armada, agar kendaraan tetap beroperasi dengan aman.

Sementara itu, pengamat transportasi lainnya, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, apa yang terjadi pada Sabtu 22 April di Puncak adalah kelalaian dari Dinas Perhubungan (Dishub).

“Harus dilihat pelat nomornya. Kalau pelat B, artinya kelalaian Dishub Jakarta. Kalau pelat F, artinya Dishub Bogor. Masalahnya pada pengawasan. Berarti itu tidak ada pengawasan uji kir. Harusnya kan enggak layak jalan,” tuturnya saat dihubungi VIVA.co.id.

Ia juga menyoroti tanggung jawab dari pemilik armada bus. Menurutnya, pemerintah memberi sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang lalai memantau perawatan armadanya.

“Harusnya izin perusahaan itu dicabut. Karena menyebabkan orang meninggal. Jadi, memang harus diproses secara hukum. Izin harus dicabut, karena memang sudah tidak benar,” ungkapnya.

Menhub Budi Karya Sumadi saat uji KIR di PT Hibaindo Armada Motor, Cakung.

Ilustrasi uji kir (Foto: Kemenhub)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, salah satu kendala untuk bisa mendapatkan transportasi umum yang aman adalah keberadaan calo dan oknum di lokasi uji kir. Bahkan, hal itu sempat terlihat saat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Saat ia datang ke kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang, sejumlah orang yang diduga oknum calo uji kir berhamburan melarikan diri. (umi)

Ilustrasi naik motor pakai celana jeans

Penguatan Teknologi Keselamatan Jalan Jadi Investasi Cegah Korban Jiwa dan Kerugian Ekonomi

Kajian ITB menyebut teknologi pengereman pada sepeda motor bisa berpotensi mencegah hingga 111.163 kematian dan memberi manfaat ekonomi lima kali biaya.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut