Jalur Tengkorak Itu Bernama Selarong

Kecelakaan bus di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Okta dan Diana tidak menyangka, Sabtu petang 22 April 2017 akan menjadi akhir pekan terakhir mereka. Keduanya tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak bus HS Transport di turunan Selarong, kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi Blak-Blakan Ungkap Kondisi Mengerikan Bus Maut di Subang sebelum Kecelakaan

Peristiwa itu terjadi saat bus yang tengah melaju kencang dari arah Jakarta hilang kendali, akibat rem blong. Bus tengah mengangkut 40 orang yang akan menghabiskan liburan di kawasan Puncak.

Beberapa saat sebelum kejadian, sopir sempat berteriak bahwa bus tidak bisa direm alias blong. "Kami yang ada di dalam bus langsung pegangan, tidak lama kemudian busnya menabrak kendaraan yang di depannya," ungkap salah satu penumpang bus, Nuryati.

Pasien Korban Kecelakaan Depresi, Alami Ketakutan Hingga Gemetar

Selain Okta dan Diana, ada dua pengguna jalan lain yang juga tewas. Salah satunya Kepala Desa Citeko, Kecamatan Cisarua Bogor, Jawa Barat, bernama Dadang Sulaeman (45).

"Satu korban sudah dibawa oleh keluarganya atas nama Dadang Sulaeman. Dia Kades Citeko," kata Kasat Lantas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Hasby Ristama.

5 Kecelakaan Bus Maut Sepanjang 2024, Terbaru di Subang

Dia mengatakan, Kades Citeko mengendarai kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak. Mobil yang kemudikannya ringsek, usai ditabrak bus HS Transport.

Usai kecelakaan, sopir bus langsung diamankan oleh aparat kepolisian Polres Bogor. "Sopir bus pariwisata yang membawa penumpang 40 orang telah kami masukkan ke dalam sel," tutur Hasby.

Mobil yang terkena dalam kecelakaan bus di Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Mobil yang ringsek akibat tertabrak bus HS Transport (Foto: Istimewa)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Bogor, Polda dan Dinas Perhubungan Jawa Barat, ditemukan fakta bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi.

"Kami langsung memasang sejumlah alat ukur di posisi awal tabrakan beruntun di Selarong. Sedikitnya, ada enam titik benturan terjadi menyilang sejauh lebih dari 100 meter dalam olah TKP," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Korniawan.

Ia mengatakan, bus yang datang dari arah Jakarta melaju kencang di jalur menurun. Padahal, batas kecepatan yang berlaku di jalanan tersebut yakni 40 kilometer per jam.

Selain itu, sopir juga diketahui tak layak mengemudikan bus, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Saat bus diperiksa, ternyata kendaraan itu juga tidak lolos uji kir.

Selanjutnya….jalur tengkorak

Kakorlantas Bersama Menhub

Pemerintah Lakukan Ini Pasca Kecelakaan Maut Bus di Subang

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah komitmen menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan. Kata dia, pembenahan mulai dilakukan pada enam k

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024