Menanti Vonis Ahok
- ANTARA/Reno Esnir
Penasihat hukum Ahok meminta majelis hakim dapat menerapkan hukum yang konstekstual, agar sejalan dengan produk-produk hukum yang ada sebelumnya seperti dengan mengacu pada,
Putusan MK nomor 8 TUU X 2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB tiga menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut, sebelum menerapkan pasal dengan sanksi pidana.
Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori sehingga tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU nomor 9 tahun 1998 serta UU nomor 39 tahun 1999 dan UU nomor 12 tahun 2005.
"Agar majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex serta sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP khususnya pada unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dihindari karena terlampau multitafsir," ujar I Wayan Sudarta.
 ![]()
FOTO: JPU membacakan tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama.
Permohonan untuk menerapkan Pasal 156a KUHP yang diajukan penasihat hukum Ahok itu tentu bisa menjadi bumerang bagi JPU. Sebab majelis hakim bisa mengeluarkan putusan berbeda dari tuntutan yang diajukan JPU.
Karena dalam persidangan lalu, dalam tuntutannya, JPU telah menyatakan Pasal 156a KUHP tidak bisa diterapkan. Sebab selama persidangan tidak ditemukan unsur niat menghina agama dalam kalimat pidato yang diucapkan Ahok.
Pada persidangan yang digelar Kamis, 20 April 2017, JPU menyebut, berdasarkan Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965, unsur niat merupakan syarat utama bisa diterapkannya Pasal 156a pada perkara terdakwa penoda agama.
"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar anggota JPU, Andri Wiranova dalam persidangan tersebut.
Akhirnya dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 156 KUHP tentang tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia.
Untuk diketahui, padahal Pasal 156 KUHP hanya pasal alternatif kedua yang ditulis JPU dalam surat dakwaan ketika pertama kali menyeret Ahok ke pengadilan pada Selasa, 13 Desember 2016.