Menanti Vonis Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

"Majelis Hakim yang saya muliakan. Nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya, selaku Gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, pada tanggal 27 September 2016, dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan Pasal 31 UU Pemerintah Daerah," ujar Ahok.

img_title 2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Ahok berkesimpulan, apa yang terjadi pada dirinya di persidangan ini, merupakan efek dari ulah seorang pria bernama Buni Yani, yang mengunggah video pidatonya dan menambah kalimat bernada provokatif di media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuduhan kepada Buni Yani bukan sekadar pelengkap bumbu dalam nota pembelaan Ahok saja. Terbukti tuduhan itu sebelumnya juga masuk dalam uraian pertimbangan JPU, ketika membacakan tuntutan hukuman terhadap Ahok.

img_title PDIP: Sapaan Megawati ke Ahok Tak Ada Hubungannya dengan Pilkada


 

img_title KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi 7 Proyek Pemprov DKI Era Ahok

FOTO: Basuki Tjahaja Purnama saat serahkan nota pembelaan ke hakim PN Jakarta Utara

Dari semua rangkaian persidangan beragenda pembelaan itu, ada hal yang sangat penting dan bisa menciptakan sebuah keputusan berbeda pada persidangan terakhir nanti

Bukan hanya karena penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan Ahok dari segala tuduhan di persidangan. Karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kedua pasal alternatif yang digunakan JPU dalam surat dakwaan.

Tapi, karena tim penasihat Ahok mengajukan permohonan dasar hukum berbeda dari permohonan dasar hukum yang diterapkan JPU dalam tuntutan pada persidangan sebelumnya, kepada majelis hakim.

Dalam butir pembelaannya, tim penasihat hukum meminta hakim untuk menerapkan Pasal 156a KUHP, sebagai delik materiil. Padahal pasal ini tak bisa diterapkan JPU sebagai delik materiil saat mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar majelis hakim menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil dan oleh karenanya mens rea (niat) untuk memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, tidaklah terpenuhi," ujar ketua tim penasihat hukum Ahok,  I Wayan Sudarta.

Tak hanya itu saja, tim penasihat hukum Ahok menitikberatkan legalitas penggunaan Pasal 156a KUHP pada perkara itu. Sebab sesuai yang tertera dalam surat dakwaan JPU, pasal itu dituliskan sebagai pasal alternatif pertama yang digunakan dalam dua pasal alternatif untuk menyeret Basuki Tjahaja Purnama ke persidangan dengan perkara penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut