Membongkar Kembali Kasus BLBI

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pernyataan mereka bahwa proses penyelidikan dan penyidikan salah satu perkara korupsi klasik di Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), terus berjalan. Pada Selasa, 25 April 2017, mereka menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus tersebut.

img_title KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi BNPB, Kini Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Disorot

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa 25 April 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menduga Syafruddin telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Dia pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Pengembangan Kasus Eks Anggota Bobby Nasution

Syafruddin diketahui mengeluarkan SKL berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Ketika itu, Presiden RI dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.

BLBI merupakan skema bantuan pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

img_title KPK Bongkar Duit Panas Korupsi Jalan Sumut, Satu Tersangka Ada yang Kantongi Rp3,49 M

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, dari dana BLBI itu, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun atau 95, 878 persen. Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP menyimpulkan sebanyak Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bank milik Sjamsul Nursalim, BDNI, merupakan salah satu bank yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).

Pada 2002, Megawati selaku Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang BLBI. Isinya memberikan jaminan kepastian pada obligator (orang yang mempunyai kewajiban membayar kembali utang atau pinjaman) yang kooperatif dan sanksi bagi obligator yang tidak kooperatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut